Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sempat tertunda-tunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, akhirnya menjatuhkan vonis percobaan kepada duna terdakwa kasus joki CPNS. Dua terdakwa joki CPNS yaitu Ratna Devinta Salsabila (anak pejabat,red) dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano hanya dihukum percobaan selama dua tahun.
Baca: Kasus Joki CPNS Kejaksaan Enam Terdakwa Termasuk Anak Pejabat Mulai Sidang Sejak Juni Lalu?
Baca: Sudah Dua Mahasiswa ITB Termasuk Anak Pejabat Lampung Jadi Tersangka Kasus Joki Tes CPNS Kejaksaan
Putusan dibacakan pada Kamis 24 Oktober 2024 malam. Bahkan hingga pukul 21.00 WIB sidang vonis belum selesai, dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan, dengan anggota Majelis Hakim Samsumar Hidayat dan Fajri. Putusan ringan juga kepada empat terdakwa lainnya, yaitu Indra Gunawan dan M Reza Akbar dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
Untuk Indra dikenakan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan Reza sebesar Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. “Kami banding,” kata Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kandra, Selasa 29 Oktober 2024.
Dua terdakwa joki CPNS Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano hanya dihukum percobaan selama dua tahun oleh majelis hakim. Putusan ini berbeda jauh dengan tuntutan JPU yaitu menghukum kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sementara dua terdakwa lain, yaitu Indra Gunawan dan M Reza Akbar dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara. Untuk Indra dikenakan denda Rp30 juta subsider tiga bulan kurungan penjara dan Reza sebesar Rp15 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Terdakwa Indra Gunawan dan M Reza Akbar sebelumnya dituntut hukuman penjara selama empat tahun denda Rp30 juta subsider enam bulan kurungan penjara. Untuk terdakwa Indra dan Reza, Kandra mengaku mengajukan banding karena terlalu jauh putusannya dari tuntutan. “Dalam dakwaan, korbannya institusi kejaksaan dalam hal penerimaan tes CPNS kejaksaan. Karena itu kami ajukan banding,” katanya.
Untuk diketahui, sejak proses hukum di Polda Lampung, Ratna Devinta Salsabila dan Cyrilla Zabrina Putri Arzano, hingga proses sidang tidak pernah ditahan. Atas putusan Hakim, keduanya dibebaskan dari tuntutan jaksa untuk dilakukan penahanan selama satu tahun.
Sebelumnya, JPU Kandra menuntut dua terdakwa tersebut dengan hukuman selama satu tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp10 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Tuntutan yang dibacakan pada pekan lalu itu juga meminta kepada tiga majelis hakim agar para terdakwa dilakukan penahanan.
Kasus Joki CPNS Kejaksaan itu bermula pada tanggal 2 Desember 2023. Tim Kejati Lampung menangkap tangan seorang wanita bernama Ratna Devinta Salsabila, lantaran telah melakukan perbuatan joki tes CPNS kejaksaan.
Ratna Devinta Salsabila yang merupakan anak dari seorang pejabat di Pemprov Lampung itu kemudian dibawa ke Mapolda Lampung untuk segera dikembangkan. Dari pengembangan tersebut, Polda Lampung kembali menangkap lima pelaku lainnya termasuk Cyrilla Zabrina Putri Arzano.
Kuasa hukum Ratna Devinta Salsabila, Anggara mengatakan, hukuman percobaan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kliennya karena adanya relasi kuasa antara Ratna dengan para terdakwa lain.
“Mengenai hukuman percobaan, salah satu pertimbangan majelis hakim karena ada relasi kuasa antara klien kami dengan para terdakwa lain. Relasi kuasa ini dinyatakan terbukti oleh pengadilan. Jadi vonis ini tidak bisa dilihat serta merta vonis hukuman percobaan dan tuntutan JPU,” ujar Anggara.
Menurut Anggara, hukuman percobaan dua tahun yang dijatuhi majelis hakim itu sangat lama dan ini adalah hukuman percobaan maksimum sekali. “Karena rata-rata hukuman percobaan itu 1 tahun hingga 1,5 tahun. Klien saya tetap bersalah berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya. (Red)
Tinggalkan Balasan