Karyawan PT Wahan Raharja Tuntut Tunggakan Gaji Tahun 2021-2022

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Sebanyak tujuh mantan pekerja PT Wahana Raharja menuntut pembayaran tunggakan gaji tahun 2021-2022 dan pesangon. Tuntutan mereka kini sudah masuk persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Tjk.

Dalam persidangan dengan agenda pembuktian, Rabu 23 Oktober 2024, saksi penggugat mengaku dirinya juga menjadi korban PT Wahana Raharja. Menurutnya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Lampung itu tidak membayarkan gaji dan pesangonnya.

“Dua orang saksi penggugat yang kedudukannya sama dengan penggugat, yang juga dahulu bekerja di PT Wahana Raharja dan menjadi korban karena gaji dan pesangonnya tidak dibayarkan oleh BUMD Provinsi Lampung tersebut,” kata Kadiv Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas dalam keterangannya, Kamis 24 Oktober 2024.

“Pada persidangan ditemukan fakta bahwa benar 7 mantan pekerja PT Wahana Raharja tidak dibayarkan gajinya oleh perusahaan, termasuk pesangonnya,” sambungnya.

Prabowo mengatakan kliennya tidak menerima gaji sejak 2021 hingga 2022. “Alasannya perusahaan mengalami kerugian, namun perusahaan tidak pernah menyampaikan besaran kerugian yang dialami oleh perusahaan,” ungkapnya.

Selain kliennya, tambah Prabowo, terdapat 15 pekerja lainnya juga mengalami nasib yang sama. Namun, mereka tidak menempuh jalur hukum lantaran memilih mengundurkan diri. “15 mantan pekeja BUMD tersebut kemudian memutuskan untuk mengundurkan diri karena sudah lebih dari satu tahun gaji tidak dibayarkan, dan pesangon juga belum atau tidak dibayarkan oleh perusahaan,” ujarnya.

“Bahkan terdapat beberapa pekerja yang di-PHK atas dasar efesiensi juga belum menerima pembayaran tunggakan gaji dan pesangon yang seharusnya diperoleh oleh pekerja,” tambanya. (red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *