Bandar Lampung, sinarlampung.co-Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menggeledah Kantor PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dan 6 titik di Bandar Lampung dan Lampung Timur. Penggeledahan rumah Komisaris dan Direktur PT LEB terkait dugaan korupsi korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar).
Penggeledahan juga dilakukan dirumah dan kantor sejumlah pejabat di Lampung Timur. Hasil peggeledehan penyidik menemukan mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya Rp 670 juta rupiah, Rp1,3 miliar dalam bentuk suku bank dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta.
Aspidsus Kejati Lampung Armen Wijaya mengatakan, PT LEB adalah anak perusahaan yang dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Lampung yakni PT Lampung Jasa Utama (LJU). Selian uang tunai, penyidik juga menyita satu buah motor, satu mobil Jeep dan sejumlah jam tangan mewah.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi pengelolaan dana participacing interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai USD 17.286.000 atau 271.557.614.910 (Rp271,5 miliar). “Kasus ini sudah naik ke penyidikan. Hasil penggeledahan di sejumlah tempat, tim penyidik menemukan uang dan dokumen terkait dana PI tersebut,” kata Armen, Kamis 31 Oktober 2024.
Selain itu, kata Armen, penyidik juga menemukan mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya Rp 670 juta rupiah, Rp1,3 miliar dalam bentuk suku bank dan mata uang asing jika dikonversikan Rp206 juta. “Kami masih mendalami asal kepemilikan uang tersebut. Jika pemilik tidak bisa membuktikan asal usul uang tersebut dan masih ada hubungan dengan perkara ini, maka akan dilakukan penyitaan. Jika tidak ada kaitannya, maka akan dikembalikan,” ujarnya.
Armen menjelaskan Penyidik Kejaksaan juga telah memeriksa sejumlah saksi yakni AS (Arie Sarjono Idris) selaku Direktur PT LJU, TH selaku Direktur PT LJU, Rinvayanti Kabiro Perkonomian, dan Kabag Perekonomian Pemprov Lampung, MRT selaku Dirut PDAM Lampung Timur.
Selanjutnya, AB selaku Plt Kabag Umum Administrasi Lampung Timur, TS selaku Sekretaris PT LEB, HW selaku Komisaris PT LEB dan HE (Hermawan Eriandi) selaku Dirut PT LEB.
Armen menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dalam perkara ini akan diperiksa, termasuk petinggi Pemprov Lampung dan Gubernur Lampung jika perlukan. “Semua yang terkait akan diperiksa, sementara ini dari pihak Pemprov Kabag Perekonomian sudah diperiksa,” katanya.
Untuk diketahui, PT LEB adalah BUMD yang didirikan pada tanggal 9 Juli 2019 berdasarkan Akta Pendirian Perusahaan oleh Notaris Siti Agustina Sari, S.H., M.Kn nomor 32 tanggal 09 Juli 2019.PT LEB merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang bergerak dibidang pengelolaan Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja South East Sumatera (WK SES) sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM RI tentang Pengelolaan PI (Permen ESDM RI no. 37 Tahun 2016).
Dikutip dari laman https://lampungenergiberjaya.com, PT LEB telah berhasil meraih Participating Interest 5 persen pada 23 Juni 2023 dan menjadikan LEB sebagai penerima Deviden terbesar dari sektor energi yang wilayah kerjanya terdapat di salah satu kabupaten di Provinsi Lampung yakni Lampung Timur.
Wilayah Kerja Southeast Sumatera (WK SES) merupakan salah satu wilayah kerja strategis yang berada di ujung tenggara pulau Sumatera dan ujung barat laut Pulau Jawa.WK SES merupakan penghasil minyak terbesar untuk kategori wilayah kerja produksi Offshore di Indonesia.
WK SES dioperatori oleh PT. Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui anak usahanya yaitu PT. Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) pada tanggal 6 September 2018 dan menjadi pemegang saham mayoritas.
Sebelumnya, disaksikan Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darmito, PT LJU baru saja menandatangani perjanjian kerjasama dengan Kejati Lampung, di Meetinhroom Hotel Swisbel Bandar Lampung Selasa 22 Oktober 2024. Bahkan Perwakilan BPKP RI Provinsi Lampung menemukan kejanggalan pada laporan keuangan tahun 2020-2021 PT LJU yang berpotensi menyebabkan kerugian sebesar Rp9,2 miliar. (Red)
Tinggalkan Balasan