Bandar Lampung, sinarlampung.co-Untuk kali kedua, sidang gugatan anggota KPU Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), Rudi Antoni, batal digelar di PTUN Bandar Lampung, Rabu, 30 Oktober 2024. Sidang ditunda karena tergugat Tim Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 tak hadir memenuhi panggilan majelis hakim yang dipimpin Wakil Ketua PTUN Bandar Lampung, Muhammad Syauki.
Baca: Rudi Antoni Gugat Tim Seleksi KPU Zona Tiga
“Sidang rencananya digelar kembali, Rabu, 6 November 2024. Atas ketidakhadiran ini, majelis hakim PTUN Bandarlampung melalui panitera akan langsung menyampaikan surat panggilan sidang ke KPU RI,” kata Agus Bhakti Nugroho, kuasa hukum Rudi Antoni dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ikatan Keluarga Alumni-Fakultas Hukum (IKA-FH) Universitas Lampung (Unila).
Seperti diketahui sidang perdana kasus ini dimulai Rabu, 23 Oktober 2024 lalu. Namun jalannya sidang ditunda lantaran tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang. Gugatan ini sendiri dilayangkan Rudi antoni karena tidak diloloskan dirinya oleh Timsel saat penelitian administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Periode 2024-2029 yang meliputi Kabupaten Mesuji, KPU Kabupaten Pesawaran, KPU Kabupaten Tulang Bawang, KPU Kabupaten Tulang Bawang Barat dan KPU Kabupaten Way Kanan.
Dalam gugatannya penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung C.q. Majelis Hakim yang memeriksa sengketa ini berkenan memutuskan–
DALAM PENUNDAAN mengabulkan Penundaan yang diajukan Penggugat;
MENETAPKAN PENUNDAAN
berlakunya BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 serta seluruh Keputusan dan/atau Tindakan Administratif lainnya yang lahir dari adayanya keputusan yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quo;
DALAM POKOK PERKARA/SENGKETA
Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL. 14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029, khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
Menyatakan batal atau tidak sah seluruh Keputusan dan/atau tindakan administraf lainnya yang lahir dari adanya keputusan BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor 04/TIMSELKABKOT-GEL.14- Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14-Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 serta seluruh Keputusan dan/atau tindakan administraf lainnya yang lahir dari adanya keputusan BERITA ACARA TIM SELEKSI Nomor : 04/TIMSELKABKOT-GEL.14- Pu/01/18-3/2024, tentang Penetapan Hasil Penelitian Administrasi Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota pada Provinsi Lampung 3 periode 2024-2029 khususnya untuk KPU Kabupaten Tulang Bawang;
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Proses Ulang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tulang Bawang Perode tahun 2024-2029 mulai dari tahapan Seleksi Adminitrasi;Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ;
“Apabila Pengadilan berpendapat lain, Mohon putusan yang seadil adilnya,” ujar Agus Bhakti Nugroho.
Gugatan ini diterima PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 23/G/2024/PTUN.BL. (red) TerkaitTergugat Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Tak Hadir, Sidang PTUN Gugatan Anggota KPU Tuba Rudi Antoni DitundaGandeng LBH IKA FH Unila, Anggota KPU Tuba Rudi Antoni Gugat Timsel Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 ke PTUN Bandarlampung, Ini Isi TuntutannyaTak Lolos Administrasi, Anggota KPU Tuba Rudi Antoni Surati KPU Pusat Minta Batalkan Seleksi Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona Lampung 3 Periode 2024-2029. (Red)
Tinggalkan Balasan