Bandar Lampung, sinarlampung.co – Polresta Bandar Lampung telah melimpahkan berkas perkara penyidikan kasus perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial FZ (27) kepada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, pada Kamis 31 Oktober 2024.
“Kemarin, Kamis, 31 Oktober 2024, berkas perkara sudah kita limpahkan ke penuntut umum,” Kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Jumat 1 November 2024.
Tak hanya itu, uang dan sertifikat tanah (SHM) sebagai jaminan penangguhan penahanan tersangka FZ telah didaftarkan ke pihak Pengadilan Negeri Tanjung Karang.
Hendrik menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka FZ, akan terus berjalan meski pihaknya tidak melakukan penahanan. “Selama proses penelitian berkas perkara di penuntut umum, terhadap tersangka FZ, dikenakan wajib lapor seminggu 2 kali,” ujar Kasat.
Menurut Hendrik, hasil penyelidikan bahwa peristiwa perbuatan cabul ini sendiri terjadi pertama kali pada Jumat 20 September 2024, didalam mobil milik tersangka FZ, saat keduanya hendak membeli peralatan sekolah. “Bahwa perbuatan tersangka itu diakui berlangsung sebanyak tiga kali di dalam mobilnya saat jam sekolah. Dan secepatnya perkara ini akan kita limpahkan ke pihak penuntut umum,” Kata Kasat. (Red/*)
Tinggalkan Balasan