Arinal Jawab Soal PP 33 Tahun 2020 Bakar Lahan Tebu di Debat Cagub

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dalam debat publik kedua yang berlangsung pada Sabtu (2/11/2024) malam, calon gubernur Lampung nomor urut 1, Arinal Djunaidi, memberikan tanggapan yang tegas terkait pertanyaan mengenai pembatalan sebuah peraturan gubernur (pergub) oleh Mahkamah Agung (MA).

Pertanyaan tersebut mengacu pada Pergub Lampung Nomor 33 Tahun 2020, yang membolehkan perusahaan untuk membakar lahan dalam proses pemanenan tebu. “Ada satu peraturan di Provinsi Lampung dibatalkan oleh MA karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” kata moderator debat.

Mendengar pertanyaan itu, raut wajah Arinal tampak berubah, dan ia berseloroh bahwa pertanyaan tersebut tidak relevan untuk debat. “Sebenarnya itu bukan pertanyaan; peraturan yang dibatalkan masih debatable. Tapi akan saya jawab seandainya itu bersifat normatif,” ujar Arinal.

Ia menegaskan bahwa secara normatif, pergub yang dikeluarkan harus sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. “Sehingga peraturan itu, normatif, jangan dijadikan contoh karena saya akan menuntut, karena ada hal yang tidak dipahami, ok, paham maksudnya,” tambahnya.

Sementara itu, calon gubernur nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal, menekankan pentingnya kebijakan pemerintah yang seimbang. “Harus dengan selaras, ini sangat penting, harus identifikasi dengan perimeter yang prioritas,” katanya. (Kompas/red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *