Kejati Telaah Laporan Dugaan Korupsi Rp80 Miliar di BPKAD Kota Bandar Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Lembawa Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK), menanyakan Laporan dugaan pelanggaran atas tata kelola penggunaan keuangan negara Rp80 miliar pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandar Lampung, di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Pasalnya, LSM LP-KPK mengaku sudah melaporkan kasus itu sejak 8 Oktober 2024 lalu. “Kami sudah mendatangi Kejati Lampung untuk mengecek sejauhmana laporan kami diproses. Informasi yang kami terima, sudah masuk ke bagian kasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus. Dan masih dalam proses telaah oleh jaksa,” kata Ketua LP-KPK Provinsi Lampung, M Yusuf, Kamis 31 Oktober 2024 pagi.

Jadi, kata M Yusuf, laporan mereka atas kasus di BPKAD Balam masih dalam telaah. “Ya, bisa juga disebut begitu. Belum ada progres yang jelas. Karena itu, kami akan mengirimkan berkas laporan soal ini ke Kejaksaan Agung dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Harapan kami, semua dugaan tindak penyimpangan anggaran pemerintah di seluruh Lampung ini ditangani Kejati dengan serius,” ujar M Yusuf, yang mendatangi Kantor Kejati Lampung pada Hari Selasa 29 Oktober 2024 lalu.

Selain soal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah pusat sebesar Rp 80 miliar di BPKAD Balam, LP-KPK juga telah menyampaikan laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada lima kabupaten, yaitu Pesawaran, Lampung Utara, Lampung Barat, Pesisir Barat, dan Tanggamus.

“Informasi yang kami dapatkan saat datang ke Kantor Kejati, semua laporan kami masih dalam proses di bagian tindak pidana khusus. Jadi, ya kita tunggu dulu bagaimana perkembangannya. Kalau tidak juga ada kejelasan hingga pertengahan November nanti, kami akan membawa persoalan ini ke Kejaksaan Agung, serta menembuskan laporan beserta bukti penerimaan laporan oleh Kejati ke Presiden Prabowo,” katanya.

Sebelumnya, pada 8 Oktober 2024 lalu LP-KPK Provinsi Lampung menyampaikan laporan ke Kejaksaan Tinggi Lampung terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah pusat senilai Rp 80 miliar oleh BPKAD Bandar Lampung.Hal itu tertuang di dalam surat bernomor: 021/KD/LAPDU/LPKPK/IX/2024 perihal: Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tertanggal 18 September 2024.

Yang dilaporkan adanya praktik penggeseran dana pemerintah pusat sebesar Rp80 miliar oleh Pemkot Bandar Lampung –dalam hal ini BPKAD- sebagaimana dituangkan dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024.

Menurut M Yusuf, apapun dalihnya penggeseran dana pusat yang telah dibatasi penggunaannya tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH), dan karena merupakan uang negara maka indikasi adanya tindak pidana korupsi sangat terang benderang dalam persoalan ini.

“Kami juga memiliki data bahwa bukan hanya Rp80 miliar saja dana pemerintah pusat yang dibatasi penggunaannya telah disikat oleh BPKAD Pemkot Bandar Lampung. Pada tahun anggaran 2022 hal yang sama juga terjadi, dimana sisa dana pusat Rp64,13 miliar yang dimainkan. Total semua yang dimanipulasi penggunaannya oleh BPKAD Bandar Lampung sebesar Rp 144 miliar,” kata M Yusuf.

Dijelaskan, pihaknya melakukan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara penggeseran dana pusat yang dibatasi penggunaannya itu semata-mata untuk menyelamatkan uang negara, yang notabene merupakan uang rakyat.

“Dan sudah seharusnya, pengambil kebijakan dan pelaku penggeseran penggunaan dana yang dibatasi penggunaannya mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena itu kami melaporkan hal ini ke Kejati Lampung, dengan harapan ada penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

M. Yusuf menambahkan, bukan hanya soal aksi “menyikat’ dana pusat oleh BPKAD saja yang dilaporkan pihaknya. Pada surat yang sama, LP-KPK juga melaporkan mengenai tidak ditanganinya aset Pemkot Bandar Lampung bernilai Rp41 miliaran, sehingga ada indikasi pembiaran dan mengakibatkan hilangnya aset pemerintah.

“Kami juga melaporkan keterlibatan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dalam Koperasi Betik Gawi yang telah merugikan ratusan pensiunan guru di Kota Bandar Lampung. Terindikasi ada oknum-oknum di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang memanfaatkan uang para pensiunan di Koperasi Betik Gawi selain memang ada arahan pimpinan,” kata Yusuf. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *