Perdaya Bocil Hingga Dua Tahun Latif dan Nando Ditangkap Polisi Selama Kerap Bergantian Setubuhi Korban

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dua pemuda Latif alias LF (18) dan Nando alias ND (21), warga asal Way Hui, Lampung Selatan, dua tahun lebih memperdaya, dan menyetubuhi pelajar SMP, D (14). Korban diperdaya sejak korban kelas 6 SD. Modusnya jika menolak menyebarkan video mesum pertama kali mereka melakukan persetubuhan.

Korban yang memiliki dua orang tuanya cacat alias tuna rungu itu tak berdaya. Kedua pelaku kerap bergantian menyetubuhi korban hingga tahun 2024. Kasus itu terungkap, saat Latif menulis surat untuk korban dan diletakkan didepan pintu rumah korban.

Namun surat itu, dibaca Bibik korban, yang kemudian menanyakan tentang kebenaran isi surat itu. Korban membenarkan. Marah besar sang Bibik,  kemudian langsung melaporkan kasusnya kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Sukarame, Kompol M Rohmawan, Polsek Sukarame membenarkan pihaknya meringkus LF (18) dan ND (21), karena diduga terlibat kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

“Kedua pelaku adalah warga Way Hui, Lampung Selatan. Mereka ditangkap pada Selasa 29 Oktober 2024. Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah kota Bandar Lampung.”Pelaku LT ditangkap di Embung Itera. Kemudian dilakukan pengembangan, petugas kemudian menangkap ND di Korpri, Bandar Lampung,” Kata M Rohmawan, Sabtu 2 November 2024.

Rohmawan menjelaskan pelaku melakukan perbuatan asusila sejak korban D (14) duduk di bangku sekolah SD. “Jadi untuk korban itu masih SD kelas 6, umurnya 12 tahun. Korban dilakukan pelecehan selama 2 tahun atau hingga korban SMP kelas 2 atau 14 tahun,” katanya.

Kasus itu pun akhirnya terbongkar berawal bibik korban menemukan surat di sebelah pintu depan rumah korban.Kapolsek menyatakan pelaku juga mengancam korban, jika tidak menuruti kemauan mereka, pelaku mengancam akan menyebarkan video porono mereka berdua kepada orang-orang.

“Karena, saat pertama kali melakukan persetubuh dengan korban, prilaku menvideokan. Jadi video ini sebagai alat memaksa korban. Jika tidak mengikuti permintaan akan viralkan,” Kata Kapolsek.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku Latif mengaku mengenal korban saat keduanya bertemu di salah satu warung. “Korban dan pelaku kenal ditempat warung yang ada wifi gratis. Kedua orang tua korban ini tuna rungu. Peran masing masing pelaku, Latif ini yang mempunyai video asusila. Sedangkan Nando ini teman SDnya Latif,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku Latif dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI NO 17 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun. Sedangkan Nando, Pasal 81 ayat 2 UU RI NO 17 tahun 2016 ancaman 8 tahun. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *