Ditangkap di Sumedang Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Ditahan Kasus Korupsi LRT Palembang Rugikan Negara Rp1,3 Triliun

Palembang, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016-2017, Prasetyo Boeditjahjono (PB) sebagai tersangka baru terkait kasus pembangunan LRT Palembang yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari menyebutkan penetapan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Kemenhub terkait kasus korupsi pembangunan LRT Palembang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. “Tersangka baru adalah PB yang merupakan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub. Dengan ditetapkannya PB, jumlah tersangka dalam kasus tersebut saat ini adalah lima orang, ” kata dia, Selasa 5 November 2024.

Vanny menjelaskan dari keterangan tiga tersangka yang kini telah ditahan, PB diduga telah menerima setoran uang tunai sebanyak Rp18 miliar yang telah diberikan oleh para tersangka lain pada kasus LRT Palembang. “PB telah menerima setoran-setoran secara tunai sebesar Rp18 miliar dan uang tersebut diperoleh dari penyetoran secara berkali-kali ke rekening PB dalam jangka waktu tahun 2016-2020, hal tersebut merupakan petunjuk adanya aliran dana kepada tersangka PB saat menjabat sebagai Dirjen Perkeretaapian Kemenhub RI,” kata dia.

Setelah ditetapkan tersangka di Kejati Sumsel pada 30 Oktober 2024, PB ditahan oleh Kejagung pada 3 November 2024 atas keterlibatan kasus lain yakni korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan pada tahun 2017-2023. “PB ditangkap Kejagung ketika berada di salah satu Hotel di Sumedang, Jawa Barat pada Minggu 3 November 2024 kemarin, ” kata dia.

Kejati Sumsel melalui penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel pun akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI. “Saat ini, tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan melakukan pemeriksaan tersangka PB di Kejaksaan Agung RI,” kata dia.

Selain itu, PB sebelumnya sempat dilayangkan surat untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LRT Sumsel sebanyak tujuh kali. Namun, tak kunjung datang hingga akhirnya tertangkap oleh Kejagung dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. “Kejati Sumsel telah lebih dulu menetapkan tersangka PB sebelum Kejaksaan Agung melakukan penangkapannya dalam perkara lain,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *