Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kabupaten Lampung Timur, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI), Selasa 5 November 2024. Laporan terkait dugaan melanggar kode etik itu disampaikan pelapor atas nama Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta (LSM-Genta) Lampung Timur. Pasalnya Bawaslu tidak profesional menindaklanjuti laporan mereka.
Ketua Genta Lamtim Fauzi Ahmad mengatakan dalam rangka mewujudkan pemilu yang baik sesuai prosedur, maka komisioner Bawaslu harus bersikap cermat, teliti dan profesional dalam penanganan laporan dan aduan masyarakat. Dasar mereka melaporkan adalah undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada, peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 13, 11, 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum dan undang-undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan publik.
“DKPP RI telah menerima laporan kami terkait dugaan pelanggaran kode etik Bawaslu Lampung Timur. Sebelumnya dengan surat Laporan pengaduan kami, telah kami sampaikan ke Bawaslu Lampung Timur Tanggal 26 September 2024, Perihal Indikasi salah satu calon Bupati Menggunakan Alamat Rumah Dinas Bupati Lampung Timur untuk pendaftaran Calon kepala Daerah Tahun 2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur,” kata Fauzi.
Terkait Laporan tersebut, Bawaslu Lampung Timur memberikan Jawaban Dengan No Surat : 269/PP.001/K.LA-04/09/2024. Tanggal: 28 September 2024 Hal: Pemberitahuan Status Laporan. Bawaslu memberi jawaban dengan Pasal 48 Ayat 2 Huruf A Undang Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang.
Bawaslu menyatakan laporan dengan nomor 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 tidak memenuhi unsur materiil. Dan Bahwa laporan dengan Nomor Penerimaan 005/LP/PB/Kab/08.06/IX/2024 tanggal 26 September 2024 tidak registrasi.
“Lembaga besar yang bertugas mengawasi pemilu kok bisa salah kasih jawaban dengan menggunakan pasal-pasal yang tidak jelas, jadi wajar jika kami laporkan ke DKPP RI. Dan patut di pertanyakan bagaimana Bawaslu merekrut komisionernya yang ada di Lampung Timur ini,” kata Fauzi.
Mereka yang dilaporkan adalah Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriyah, dan empat komisioner lainnya Hendri Widiono, Sahroni, Cristine Bunga Ellora, Rizka Septia. (Red).
Tinggalkan Balasan