Korupsi Dana PI PT LEB Kejati Periksa Sejumlah Pejabat dan Tokoh di Lampung

Bandar Lampung, sinarlampung.co- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah tokoh dan pejabat di Lampung terkait penyidikan kasus korupsi dana participating interest (PI) pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Penyidik melakukan penelusuran aliran dana yang berasal dari Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera itu, yang dikabarkan mencapai hampir setengah triliun sejak tahun 2021, Rabu 6 November 2024.

Baca: Kejati Lampung Garap Korupsi PT LEB Anak BUMD PT LJU, Geledah Rumah Komisaris dan Direktur Hingga Pejabat Pemrov Amankan Rp2 Miliar Lebih

Baca: Gamapela Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi PT LEB Senilai Rp271 Miliar

Baca: JPK Dukung Kejati Usut Korupsi di Lampung

Informasi di Kejati Lampung, Tim Kejati menjadwalkan memanggil dua tokoh Lampung Ansori Djausal dan Nuril Hakim (dalam kondisi sakit,red). Dua tokoh itu disebut-sebut sempat diangkat menjadi pimpinan jajaran Direksi di BUMD PT LJU. Namun mereka berdua memilik mengundurkan diri.

Sejak berdirinya PT LEB, Bang Asory ditunjuk menjadi Direktur Utama. Sementara Udo Nurul Hakim Yohansyah di tetapkan sebagai Direktur. Tak lama berselang, kedua tokoh panutan ini mundur dari jabatan penting di PT LEB tersebut. Bang Ansori maupun Udo Nuril, dikenal dekat semua kalangan termasuk dengan kalangan wartawan.

Bang Ansori Djausal yang dikenal tokoh budayawan Lampung dipanggil menghadap penyidik Kejati, pada Rabu 6 November 2024. Bang Ansori, akan diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Panggilan penyidik Kajati berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-09/L.8/Fd.2/10/2024 tanggal 17 Oktober 2024.

Terkait panggilan Udo Nuril, yang dikenal mantan Ketua Kadin Lampung, juga Ketua AEKI Lampung, masih dalam konfirmasi Kasiepenkum.

Periksa Lima Orang

Kasie Penkum Kejari, Ricky Ramadhan mengungkapkan, pada Senin 4 November 2024 Kejati melakukan pemeriksa kepada lima orang. Kelima orang itu berasal dari PT LEB dan masih berstatus saksi. Mereka HW Komisaris PT. LEB, MAR selaku internal audit PT LEB, PGZ selaku Komisaris PT. LEB, BK selaku Direktur Operasional PT LEB. Dan Z selaku Ketua Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Micro Syariah Athaya Mandiri Berkah. “Hari ini kelima orang ini kita panggil ke Kejati Lampung untuk menjalani pemeriksaan,” ungkapnya, Senin, 4 November 2024.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap 9 orang saksi dan menggeledah 6 tempat. Hasilnya kejaksaan menyita uang total Rp.2,176 miliar, jam tangan mewah, 1 unit motor, dan 1 mobil. Kemudian, kejaksaan akan kembali memanggil orang-orang yang berkaitan dan temuan tersebut. Meski begitu, Ricky belum bisa memastikan kapan akan memanggil kembali orang-orang terkait barang yang tersita. “Kalau pemilik barang-barang sitaan belum tau. Yang pasti hari ada pemeriksaan terhadap orang-orang dari PT. LEB,” katanya.

Kejati Lampung bahkan menyebut menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) yang merupakan anak perusahaan BUMD milik Pemprov Lampung PT Lampung Jaya Usaha (PT LJU). Dugaan korupsi itu pada dana partisipacing interest (PI) 10 persen senilai USD 17,286 juta dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana itu diberikan PHE kepada PT LEB untuk menejalankan usahanya dalam bidang energi.

Informasi lain menyebutkan, PT LEB sejak tahun 2021, menerima hampir Rp500 miliar dana PI atau sebesar 10 persen dari Pertamina Hulu Energi Wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), untuk menejalankan usahanya dalam bidang energi.

Pengalihan PI 10% Untuk Lampung dan DKI

Pada tahun 2022 lalu, PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) yang tergabung dalam Regional Jawa Subholding Upstream melakukan penandatanganan perjanjian pengalihan Participating Interest (PI) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 5% untuk Wilayah Kerja (WK) Southeast Sumatra (WK SES) kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), di kantor pusat Regional Jawa pada Jumat 16 September 2022.

Dalam proses penandatanganan dihadiri langsung oleh pimpinan tertinggi masing-masing pihak, yakni Wisnu Hindadari Direktur PHE OSES, Hermawan Eriadi Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya dan Andang Bachtiar Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET).

PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) merupakan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola wilayah kerja Southeast Sumatra (WK SES), sedangkan PT Lampung Energi Berjaya merupakan Perusahaan Perseroan Daerah yang dibentuk BUMD Provinsi Lampung. PHE OSES Alihkan Participating Interest BUMD WK Southeast Sumatra kepada PT LEB.

Dalam sambutannya, Wisnu Hindadari selaku Direktur PT Pertamina Hulu Energi Offshore Southeast Sumatera (PHE OSES) berharap dengan adanya sinergi antara PHE OSES dengan PT LEB diharapkan dapat memberikan percepatan kelancaran operasional di WK SES. “Selain itu, melalui pengalihan PI ini, diharapkan mampu memberikan kontribusi dalam peningkatan perekonomian dan kemajuan pembangunan daerah,” jelas Wisnu.

Selanjutnya Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya, Hermawan Eriadi menyampaikan komitmennya untuk selalu mendukung operasi WK SES dengan melaksanakan hak dan kewajiban terhadap Participating Interest (PI) serta membantu proses perizinan untuk mempermudah operasi blok SES.

Sementara Andang Bachtiar selaku Sekjen Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) menyampaikan dukungan terhadap daerah – daerah untuk mendapatkan Participating Interest dengan tujuan bisa meningkatkan pendapatan daerah serta meningkatkan industri penunjang hulu migas.

Penandatanganan pada hari ini merupakan bagian dari wujud komitmen PHE OSES dalam mengimplementasikan Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dimana pembagian PI dengan porsi sebesar 5% dialihkan kepada Provinsi Lampung dan 5% lagi untuk Provinsi DKI.  (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *