Pj Gubernur Samsudin Buka Rakor dan Sosialisasi Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan Sekaligus Beri Penghargaan Wajib Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung Tahun 2024

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pj. Gubernur Lampung Samsudin membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Air Permukaan (E-PAP) sekaligus memberi penghargaan Wajib Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung pada Tahun 2024, di Ballroom Swiss-Belhotel, Bandarlampung, Rabu (06/11/2024).

Dalam Berbagainya, Pj. Gubernur Samsudin mengucapkan terima kasih kepada Perusahaan Pengguna Air Permukaan yang telah mematuhi semua kewajiban sebagai Wajib Pajak Air Permukaan. 

“Semoga kedepannya kerjasama ini semakin terjalin sehingga kita dapat bersama-sama meneruskan Pembangunan di Provinsi Lampung yang kita cintai ini,” ujarnya. 

Samsudin mengungkapkan bahwa Pajak Air Permukaan (PAP) merupakan salah satu sumber PAD bagi Pemerintah Provinsi Lampung yang setiap tahunnya terus mengalami peningkatan. 

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya optimalisasi pendapatan daerah, salah satunya dengan melakukan pemutakhiran sarana prasarana yang pada hari ini dapat disosialisasikan Sistem Informasi Pengelolaan Pajak Air permukaan. Tujuannya untuk memudahkan Wajib Pajak melakukan Pelaporan serta Pembayaran Pajak Air Permukaan.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Jon Novri menjelaskan bahwa penyelenggaraan rapat koordinasi ini sebagai wadah koordinasi, diskusi, interaksi, dan komunikasi, antara Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung dengan Wajb Pajak Air Permukaan di Provinsi Lampung. 

Tujuan rapat koordinasi ini untuk sosialisasi pembaharuan aplikasi E-PAP dan pemberian Penghargaan Wajib Pajak Air Permukaan Tahun 2024.

Rapat koordinasi ini menjadi istimewa, karena untuk pertama kalinya, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung akan memberikan penghargaan kepada para Wajib Pajak Air Permukaan dengan Kategori, terbaik dan terdisiplin dalam Administrasi Pajak Air Permukaan yang diraih oleh UD Sumber Alami, dan PT Tirta Cahaya Anugerah. 

Untuk kategori teraktif dan terkooperatif diraih oleh PT Budi Starch & Sweetener Unit VI, dan PT Palm Lampung Persada. 

Sedangkan untuk kategori wajib pajak kontribusi pajak terbesar yang diraih oleh PT Gunung Madu Plantations, serta PT Tanggamus Electric Power. 

“Pemberian penghargaan tersebut merupakan wujud tanda terima Pemerintah Provinsi lampung dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah kepada para pemangku usaha”, sambung Slamet. 

Secara langsung diberikan oleh Pj Gubernur Lampung kepada peserta yang mendapatkan penghargaan, didampingi oleh Plt. Kepala Bappenda Provinsi Lampung. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *