Polda Lampung Tangkap TPPO PMI Migran Indonesia-Malaysia Jalur Lampung Tengah

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Melibatkan jaringan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal.

Tim dipimpin Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Adi Sastri menangkap Sukirno (41), warga Dusun 2, Kelurahan Ratna Chaton, Seputih Raman, Lampung Tengah.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Samsuni, salah satu PMI dari Lampung yang bekerja di Malaysia dilaporkan meninggal dunia.

“Keluarga korban melapor ke Polda Lampung karena Samsuni diberangkatkan melalui jalur nonprosedural atau ilegal,” Kata Umi, Rabu 6 November 2024.

Selain Samsuni, diketahui ada dua korban lainnya, yakni Nur Rahmat (29) dan Barno (49), yang juga diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.

“Kedua korban berhasil melarikan diri dari Malaysia dan kembali ke Indonesia. Mereka mengungkap, Sukirno menjanjikan proses pengiriman yang cepat dan gaji besar,”jelas Umi.

Dalam penangkapan yang dilakukan pada Selasa, 5 November 2024, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk dokumen persyaratan pembuatan paspor.

“Polda Lampung menegaskan komitmen dalam memberantas praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal yang rentan terhadap eksploitasi,” Ucap Umi.

Polda Lampung mengingatkan masyarakat selalu memilih jalur resmi untuk bekerja di luar negeri guna menghindari risiko yang membahayakan. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *