Janji Kolam Bersih Alami, Pria Jakarta Tipu Warga Bandar Lampung Rp227 Juta

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Janji pembersihan kolam renang alami tanpa bahan kimia justru berakhir pada kasus penipuan yang merugikan seorang warga Bandar Lampung hingga ratusan juta rupiah. Seorang pria asal Jakarta, Jeffry Stevianus Latuputty, diamankan Polresta Bandar Lampung pada Kamis, 7 November 2024, setelah terbukti melakukan penipuan terhadap Dewi Nur Fian, warga Perum Spring Hill, Kemiling, Bandar Lampung.

Kasus ini bermula dari sebuah iklan di Instagram yang menarik perhatian korban. Iklan tersebut menawarkan jasa pembersihan kolam renang dengan metode “alami” menggunakan teknologi Advanced Oxidation Process (AOP) yang mengombinasikan ozon dan sinar ultraviolet. Sistem ini diklaim dapat menjernihkan udara tanpa bahan kimia berbahaya, membuatnya bahkan aman untuk diminum.

Tergiur dengan penawaran tersebut, Dewi kemudian menghubungi Jeffry dan menyepakati layanan tersebut dengan biaya yang cukup tinggi. Namun, setelah pekerjaan selesai, tidak mendapatkan kolam jernih sesuai iklan, air kolam justru berubah menjadi hijau dan penuh lumut, mengakibatkan kerugian hingga Rp 227 juta.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menyebutkan bahwa barang bukti seperti handphone, laporan uji laboratorium, rekening koran, dan laptop disita untuk penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku telah mengklaim bisa membuat kolam renang alami, namun kenyataannya tidak sesuai janji,” ujar Kompol Hendrik dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung.

Atas perbuatannya, Jeffry dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 huruf (f) UU Perlindungan Konsumen, serta Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Saat ini, pelaku tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *