Polres Metro Masukkan Feri Handyka dalam Daftar Pencarian Orang Terkait Kasus Pembunuhan Imam Ardiyansyah

Kota Metro, sinarlampung.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro telah menetapkan Feri Handyka sebagai tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pembunuhan Imam Ardiyansyah. Surat penetapan DPO atas nama Feri Handyka diterbitkan pada Rabu, 6 November 2024, dan disampaikan kepada keluarga korban sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

Satreskrim Polres Metro juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada keluarga korban, Anwar, di Kampung Rawasari, Kelurahan Hadimulyo Timur, Metro Pusat. Surat tersebut ditandatangani oleh IPTU Prasetyo, penyidik yang menangani kasus ini. Dalam surat tersebut, penyidik menyatakan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan menangkap para pelaku yang terlibat.

Pada hari yang sama, Satreskrim Polres Metro juga telah berhasil menangkap salah satu tersangka bernama Rio. Namun, Feri Handyka yang masih buron tetap dalam upaya pencarian. Polres Metro bekerja keras untuk segera mengamankan Feri Handyka, dan surat DPO telah diterbitkan untuk mempercepat proses pencarian.

Berita Terkait: Keluarga Harap Semua Pelaku Terlibat Pengeroyokan Almarhum Imam Ardiansyah Dapat Hukuman Setimpal

Para tersangka dijerat dengan pasal 340, 170, dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah 15 tahun penjara, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

Penyidik Masih Berlanjut

Surat perintah penyidikan dengan nomor Sp.Sidik/106/X/RESM1.6/2024 tertanggal 15 Oktober 2024 menegaskan bahwa Satreskrim Polres Metro akan terus berupaya untuk melacak keberadaan Feri Handyka. Surat ini ditembuskan kepada beberapa pihak, di antaranya:

Direktorat Reserse Kriminal Polda Lampung
1. Kapolres Metro
2. Kasi Was Polres Metro
3. Kasi Propam Polres Metro

Harapan Keluarga Korban untuk Penuntasan Kasus

Hermansyah, TR, SH, ayah korban Imam Ardiyansyah menyampaikan harapannya agar Polres Metro tidak berhenti pada penetapan dua tersangka saat ini. Ia meminta agar polisi menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, mengingat menurut saksi di tempat kejadian perkara (TKP), jumlah pelaku lebih dari dua orang.

“Saya berharap kasus penghilangan nyawa putra saya bisa terus berlanjut hingga semua pelaku yang terlibat dapat tertangkap,” ujar Hermansyah. (Red/*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *