Lampung Timur, sinarlampung.co – Baru saja menginjakkan kaki di kampung halaman, SW (44) warga Sukadana, Lampung Timur malah ditangkap polisi. Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Jepang itu diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Peristiwa kejahatan diduga dilakukan tersangka dengan cara menjanjikan dapat membantu memperkerjakan beberapa warga Lampung Timur, pada perusahaan pertanian atau perkebunan di negara Jepang, dengan gaji 25 juta rupiah per bulan,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kasat Reskrim AKP Maulana Rahmat Al-Haqqi, Sabtu, 9 November 2024.
Karena tertarik dengan janji yang menggiurkan tersebut, lanjut Benny, korban SD (38) warga Kecamatan Marga Tiga, bersama beberapa rekannya segera menghubungi tersangka. Kemudian pelaku meminta para korban mengirimkan uang sebesar Rp198 juta, dengan alasan untuk mengurus beberapa keperluan, agar korban dan rekan-rekannya bisa bekerja di Jepang.
“Setelah tiba di Jepang, pada awal Mei lalu, ternyata korban dan rekan-rekannya tidak diberikan pekerjaan di perusahaan, tetapi hanya diberikan pekerjaan 1 hari sebagai penyebar pupuk, dikebun milik perorangan, dengan upah Rp900,” tambah Benny.
Korban dan rekan-rekannya yang merasa tertipu, kemudian memutuskan untuk pulang ke Indonesia, dan melaporkan peristiwa yang dialaminya, ke pihak kepolisian. Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka, saat sudah pulang ke Indonesia.
“Untuk melengkapi berkas penyelidikan, Petugas Kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur juga telah menyita beberapa pasport dan tiket pesawat,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Atau Pasal 378 KUHPidana. (*)
Tinggalkan Balasan