Lampung Tengah, sinarlampung.co-Kasus penembakan diacara hajatan yang melibatkan anggota DPRD Lampung Tengah, Muhammad Saleh Mukadam, mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gunung Sugih. Sidang dakwaan sejak Rabu, 30 Oktober 2024 lalu. Dilanjutkan pemeriksaan saksi saki Rabu, 6 November 2024.
Baca: Pesta Adat Berujung Maut Ketua Komisi IV DPRD Lampung Tengah M Saleh Mukadam Tersangka dan Ditahan
Baca: Pistol Milik Anggota Fraksi Gerindra DPRD Lampung Tengah Meletus Diacara Pesta Tembus Kepala Warga
Kasus meletusnya senjata api dari tangan Muhammad Saleh Mukadam menewaskan Ahmad Karnadi Dana Sanjaya Alias Salam. Dia tersungkur tertembak senjata api milik Muhammad Saleh Mukadam, Sabtu, 6 Juli 2024 lalu. Saat itu,Muhammad Saleh Mukadam anggota DPRD Lamteng Periode 2019-2024, dan kembali terpilih untuk priode 2024-2029.
Dalam sidang disebutkan bahwa Muhammad Saleh Mukadam, pada sekira pukul 10.30 wib Sabtu tanggal 06 Juli 2024, Mukadam berada di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah, didakwa “Barang Siapa Karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati”.
Pada hari Sabtu tanggal 06 Juli tahun 2024 sekira jam 05.30 Wib terdakwa berangkat dari rumah terdakwa yang berada di Kota Metro menuju ke rumah pamannya bernama Aliudin di Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya, Lampung Tengah bersama adik sepupu bernama Rudi Haryadi, dan Sandi Prasatia. Mereka akan menghadiri pernikahan keponakannya (anak Aliudin).
Sesampainya di Kampung Mataram ilir sekira jam 08.30 Wib, terdakwa tidak langsung menuju ke rumah Aliudin melainkan pulang dulu kerumahnya, yang ada di Kampung Tua Mataram Ilir untuk berganti pakaian. Mukadam kemudian mengambil senjata api dari lemari kamar dengan tujuan untuk dibawa ke rumah Aliudin untuk membuat bunyi bunyian pada saat menyambut tamu adat.
Mukadam membawa dua pucuk senjata api tersebut. Senjata api kemudian diberikan kepada Sandi Prasatia, untuk di simpan di bagasi belakang mobil terdakwa. Sandi dan Rudi kemudian berangkat menuju rumah Aliudin.
Sesampainya dirumah Aliudin, Mukadam duduk sambil menunggu tamu kedua mempelai datang sedangkan senjata api tersebut di simpan di mobil terdakwa dengan di tunggui oleh saksi Sandi dan Rudi. Sekira jam 09.30 Wib tamu mempelai datang sesuai dengan tradisi adat Lampung, untuk menyambut tamu undangan adat dari kedua belah pihak mempelai di anjurkan membunyikan suara suara kemeriahan dan biasanya menggunakan mercon.
Mendengar banyak suara bunyi-bunyian mercon kemudian terdakwa ingin ikut berpartisipasi. Lalu terdakwa langsung meminta senjata yang di pegang saksi Sandi, yaitu senjata api laras panjang. Kemudian Sandi kemudian langsung menyodorkan senjata laras panjang kepada Mukadam.
Selanjutnya Mukadam menembakan senjata laras panjang tersebut ke atas sebanyak kurang lebih 4 (empat) kali sampai amunisi senjata api laras panjang tersebut habis, Mukadam kemudian menyerahkan kembali senjata api kepada saksi Sandi.
Selanjutnya Rudi juga memberikan satu pucuk senjata api laras pendek, dan Mukadam langsung menembakkan sebanyak kurang lebih lima kali. Setelah itu senjata tersebut terdakwa serahkan kembali kepada saksi Rudi.
Saksi Rudi kembali menyodorkan senjata api laras panjang. Dan pada saat terdakwa hendak mengangkat senjata ke arah atas telunjuk kanan terdakwa menyentuh pelatuk kemudian senjata tersebut meledak dan mengenai Ahmad Karnadi Dan Sanjaya Als Salam yang sedang duduk digorong-gorong,
Mukadam sempat mendengar ada orang menjerit “Wah salam kena tembak,“. Terdakwa menyadari bahwa senjata tersebut mengenai Ahmad Karnadi Dan Sanjaya, yang sudah tergeletak berlumuran darah di kepalanya.
Mukadam kemudian langsung menyerahkan senjata api laras pendek jenis pistol warna hitam kepada Rudi dan mengatakan “Di, ini bawa pulang kerumah. Amanin ya di rumah. Saya Mau nganter kerumah sakit dulu. Kamu juga beresin peluru yang da dikamar. Yang ada dilemari bahaw televisi,“ kata Mukadam kepada Rudi.
Mukadam bersama Sandi kemudian mengangkat korban Sdr Salam, dan dinaikkan mobil pribadinya, dibawa menuju ke Puskesmas, Kamp Seputih Surabaya untuk di ambil tindakan pertama. Selanjutnya terdakwa bawa ke kilinik di Arya Darama. Dan sekitar 15 menit kemudian pihak klinik menyatakan Salam sudah meninggal dunia.
Rudi kemudian langsung menuju kerumah Mukadam di Mataram Ilir Seputih Surabaya. Sampai dirumah Rudi langsung ke dalam kamar terdakwa dan langsung membereskan senjata api laras panjangnya dengan lepas magazennya. Rudi kemudian memasukkan ke dalam sarung senjata api tersebut.
Rudi juga mencari peluru atau amunisi senjata api tersebut, dan ditemukan tiga koak peluru dan satu kotak yang sebagian sudah berkurang. Peluru itu dimasukkan ke dalam plastik warna putih bersama dengan senjata api revolver dan senjata api laras pendek tersebut. Rudi hanya menunggu dirumah terdakwa.
Sekira pukul 11.45 wib Mukadam menghubungi Rudi dan meminta Rudi untuk menyimpan senjata api tersebut dan apabila diperlukan untuk pemeriksaaan di Polres agar diantarkan. Rudi kemudian mendatangi rumah Sarwani, dan menyerahkan titipa senjata api laras panjang beserta sarung senjatanya ke pada Sarwani.
Kepada Sawrwani, Rudi sudah menceritakan bahwa Mukadam telah salah menembak, kemudian atas perintah Sarwani, Rudi meletakkan senjata api tersebut di kamar anak Sarwani. Sedangkan amunisi dan senjata api laras pedek dan senjata api revolver beserta amunisi disimpan di samping kulkas rumah Sarwani.
Sekira jam 19.30 wib Mukadam memerintahkan saksi Rudi untuk mengantarkan senjata api laras panjang beserta sarung senjatanya ke Polres Lampung Tengah. Rudi dan Sarwani mendatangi Polres Lampung Tengah. Mereka diperiksa kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Sarwani, dan ditemukan barang barang lainnya berupa :
– 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol type HS dengan nomor seri H183516 beserta magazen.
– 1 (satu) pucuk senjata api jenis revolver warna hitam dengan gagang kayu.
– 2 (dua) buah magazen warna hitam.
– 60 (enam puluh) butir amunisi kal 5,56 mm.
– 34 (tiga puluh empat) butir amunisi kal 9 mm.
– 7 (tujuh) butir amunisi kal 38 mm
Perbuatan terdakwa melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 359 KUHP. Pasal 359 KUHP berbunyi Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun, sementar terkait kepemilikan senjata api adalah UU Darurat. (Red)
Tinggalkan Balasan