Belum Ada Tersangka, Kejati Tunjukan Rp61 Miliar Uang Korupsi PI Dari Diretur PT LJU dan PT LEB

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengamankan uang tunai Rp61 Miliar, dalam kasus dugaan korupsi Participating Interest (PI) di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) anak perusahaan BUMD PT LJU. Uang tunai itu disita dari Direktur PT LEB (M Hermawan Eriadi Rp800 juta, dan dari Direktur PT LJU Arie Sarjono Idris Rp59,27 miliar.

Baca: Kejati Lampung Garap Korupsi PT LEB Anak BUMD PT LJU, Geledah Rumah Komisaris dan Direktur Hingga Pejabat Pemrov Amankan Rp2 Miliar Lebih

Baca: Arinal Djunaidi Minta Tunjukan Bukti Keterlibatan Dirinya Dalam Pusaran Korupsi PT LEB, Ada Rp200 Miliar Lebih Mengalir ke LJU

Dugaan korupsi terkait pengelolaan dana PI 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana Participating Interest mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp271,82 miliar. Uang ini berasal dari dua pihak yang merupakan murni dana PI dari Pertamina Hulu Energi.

“Pertama dari Direktur Utama PT LEB berinisial ME berupa suku bunga yang telah dicairkan sebesar Rp800 juta. Kedua dari Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), AS sebesar Rp59,27 miliar. PT LJU merupakan induk perusahaan PT LEB,” kata Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, saat ekspose uang tunai Rp61 miliar di Kantor Kejati Lampung, Selasa 12 November 2024.

Menurut Armen Wijaya, tindakan yang dilakukan penyidik merupakan pengamanan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang telah diterima PT LJU. “Dana PI 10 persen itu, diduga diterima tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku,” kata Armen.

Armen mengatakan, sebelumnya Kejati juga telah mengamankan uang tunai dan berbagai barang bukti lainnya yang merupakan hasil penggeledahan penyidik dari 7 lokasi berbeda. “Pertama kali kami mengamankan dana Rp2 miliar, itu tindakan penyidik saat melakukan penggeledahan. Dan pada hari ini kami melakukan pendalaman terhadap dana PI yang ada di PT LJU yang masih tersisa Rp59 miliar,” katanya.

Hingga kini, penyidik Kejati Lampung juga telah memeriksa 17 orang saksi. Ke-17 orang saksi itu berasal dari PT LEB, PT LJU, PDAM Lampung Timur, Pejabat Pemprov Lampung dan Pejabat Pemkab Lampung Timur. Dari semua yang diperiksa, Kejati Lampung sampai saat ini belum menetapkan satu pun tersangka. “Ini kami amankan kenapa? untuk menghindari terjadinya kerugian keuangan negara yang lebih besar lagi. Maka total keseluruhan yang telah kami amankan Rp61 miliar,” katanya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *