Bandar Lampung, sinarlampung.co – LSM Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) mengajak masyarakat Lampung untuk mendesak DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) terbuka guna mengusut dugaan kasus korupsi yang melibatkan PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB), anak perusahaan PT. Lampung Jasa Utama (LJU). Seruan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di RM Begadang, Jalan Soekarno-Hatta ByPass, pada Jumat, 15 November 2024.
Sekretaris Umum Gamapela, Johan Alamsyah, SE, menyoroti bahwa PT. LEB diduga menguraikan ketentuan tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016, yang mewajibkan badan usaha daerah pengelola Participating Interest (PI) beroperasi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), bukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti yang terjadi pada PT. LEB. Ia juga mengungkapkan bahwa meskipun perusahaan ini seharusnya mengelola dana PI untuk masuk ke kas daerah, dana tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi melalui PT. LJU.
“Dana Participating Interest (PI) seharusnya masuk ke kas daerah, bukan ke rekening pribadi. PT. LEB yang dibentuk pada tahun 2019 melalui RUPS PT. LJU malah mengelola dana tersebut tanpa pengawasan yang jelas,” ujar Johan.
Johan menambahkan, berdasarkan Pergub Nomor 1 Tahun 2023, PT. LEB dicatat dalam regulasi yang sebenarnya tidak mencakup aturan khusus bagi perusahaan tersebut. Selain itu, kejanggalan lain terungkap, yakni Pergub tersebut hanya ditandatangani oleh Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, Puadi Jailani, bukan oleh Gubernur atau Sekretaris Daerah.
Atas dasar temuan ini, Gamapela mendesak agar masyarakat mendorong DPRD Lampung untuk membentuk Pansus terbuka agar kasus ini bisa diusut tuntas. “Masyarakat berhak mengetahui kemana aliran dana PI ini mengalir dan siapa saja yang terlibat,” tegas Johan.
Ketua Umum Gamapela, Tonny Bakri, menambahkan bahwa setelah melakukan pendalaman, tim Gamapela menemukan banyak kejanggalan dalam pengelolaan PT. LEB. Ia pun meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengusut tuntas kasus ini.
“DPRD Lampung harus membentuk Pansus terbuka agar masyarakat mendapatkan kejelasan terkait aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini,” tambah Tonny.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Lampung (Kejati) telah melakukan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana PI 10 persen dari wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES), yang mencapai nilai USD 17,268,000. Kejati telah menyita uang lebih dari Rp 61 miliar dan mengamankan beberapa aset, termasuk mobil dan sepeda motor.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 17 saksi dari berbagai pihak, termasuk PT. LEB, PT. LJU, PDAM Wai Guru Lampung Timur, serta Pemerintah Provinsi Lampung. Meski begitu, Armen menegaskan bahwa proses ini masih tahap pendalaman keterangan saksi sebelum menetapkan tersangka.
“Kami masih mengumpulkan bukti-bukti untuk memastikan siapa yang bertanggung jawab dalam kasus ini,” pungkas Armen. (*)
Tinggalkan Balasan