Lampung Timur, sinarlampung.co – Warga Kecamatan Mataram Baru, Lampung Timur, berhasil menggagalkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan persawahan pada Sabtu, 16 November 2024. Pelaku yang diamankan merupakan seorang remaja berinisal MR (16), warga Labuhan Maringgai, Lampung Timur. Sementara itu, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini sedang dalam pencarian polisi.
Aksi pencurian ini menimpa SM (71), warga Mataram Baru. Saat kejadian, korban tengah beraktivitas di sawah dan tiba-tiba mendengar suara sepeda motornya dinyalakan dan dibawa kabur oleh dua orang yang tak dikenal.
Korban segera berteriak meminta pertolongan, sehingga menarik perhatian warga sekitar. Warga pun langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap salah satu pelaku. Pelaku yang diamankan kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku curanmor berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Karisma BE 5395 NR milik korban sudah kami amankan di Mapolsek Mataram Baru. Saat ini, kasus sedang kami tangani untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Mataram Baru IPTU Rudi, pada Minggu, 17 November 2024.
Saat ini, polisi telah menetapkan rekan pelaku yang melarikan diri sebagai daftar pencarian orang (DPO). Pelaku MR dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. (Red/*)
Tinggalkan Balasan