Habiskan Rp4,8 Miliar Kualitas Dinding TPA Bakung Asal Jadi, Kontraktor Pake Alamat Fiktif?

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Proyek pembangunan dinding penahan sampah di lokai Tempat Pembuangan Sampah (TPA) Bakung, Kota Bandar Lampung, yang menghabiskan anggaran Rp4,8 milyar, diduga asal jadi, dan berpotensi di korupsi. Apalagi sejak awal penunjukan pelaksana CV Naufal Berkarya sebagai kontraktor, ternyata menggunakan alamat fiktif.

kontraktor CV Naufal Berkarya, dengan alamat di Jalan Imam Bonjol Gang M. Hasan No 15/61, Kota Bandar Lampung, nilai kontrak Rp4,8 miliar (Rp4.891.244.664,94).

Bahwa untuk bangunan tembok beton setinggi 9 meter dengan panjang 30 meter itu dibangun untuk menahan sampah di TPA Bakung. Proyek yang selesai dibangun pada November 2024 ini dikerjakan oleh kontraktor CV Naufal Berkarya, dengan alamat di Jalan Imam Bonjol Gang M. Hasan No 15/61, Kota Bandar Lampung, nilai kontrak Rp4,8 miliar (Rp4.891.244.664,94).

Dilokasi bangunan Tembok beton setinggi 9 meter dengan panjang 30 meter yang dibangun untuk menahan sampah di TPA Bakung, terlihat hasilnya tidak sesuai dengan anggaran yang besar itu. Terlihat tembok penahan sampah yang dibangun sebagai pengganti tembok lama yang ambruk akibat tidak kuat menahan beban, masih sama, dan masih berpotensi roboh kembali.

Apalagi, tembok itu juga berbatasan dengan tembok komplek perumahan. Semestinya dengan dana sebesar itu tidak lagi membuat seperti yang lama. Jelas yang lama tidak memiliki kekuatan dan tanpa lapisan struktur. TIdak ada tambahan sebagai penahan atau penyangga dinding.

“Data kami menyebutkan, proyek yang selesai dibangun pada November 2024 ini dikerjakan oleh kontraktor CV. Naufal Berkarya yang beralamat di Jl. Imam Bonjol Gg. M. Hasan No. 15/61, Kota Bandar Lampung dengan nilai kontrak Rp4.891.244.664,94. Tapi jika dilihat dari hasilnya baik kualitas dan kuantitas kami menduga kuat ada indikasi meraup keuntungan yang berlebihan,” kata Ketua LSM Formaki, Angga Wijaya, pada Senin 11 November 2024 lalu.

Menurut Angga, selain tanpa kontruksi penahan di bagian bawahnya, pada bagian sambungan beton paling bawah terlihat ada potensi patahan yang rentan patah. “Terlihat jelas dan sangat dikhawatirkan fungsi ketahanan didinding tidak lama dan berpotensi mudah roboh lagi,” kata Angga.

Bahkan, lanjut Angga, berdasarkan penelusuran wartawan ke alamat kantor kontraktor yang tertera dalam kontrak, ternyata alamat Jalan Imam Bonjol Gang M Hasan No. 15/61, Kota Bandar Lampung, bukan bangunan kantor. “Bukan kantor kontraktor bang. Ini rumah warga biasa. Gak ada mas, yang ada rumah warga biasa usahanya percetakan kecil bukan kantor pemborong,” katanya.

Karena itu, Angga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengaudit dan memeriksa anggaran proyek Bangunan Dinding Penahan Sampah di TPA Bakung, Kota Bandar Lampung. Pasalnya, proyek yang dibiayai APBD Pemkot Bandar Lampung tahun anggaran 2024 senilai Rp4,5 milyar, tapi hasilnya tidak sesuai dengan nilai kontrak antara DPU Kota Bandar Lampung dengan CV Naufal Berkarya selaku kontraktor pelaksana. “Kami mendesak APH segera turun tangan melakukan audit investigasi dan pemeriksaan terhadap alokasi anggaran dan realisasi pekerjaan proyek tersebut,” katanya.

Terkait alamat palsu, kata Angga, jika mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diubah dengan Perpres nomor 12 Tahun 2021, pasal 78 jelas melarang kontraktor menyampaikan keterangan palsu atau tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan termasuk penggunaan alamat kantor palsu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *