Lampung Selatan, sinarlampung.co-Panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus mengumumkan hasil penilaian administrasi (rekam jejak) peserta seleksi. Berdasarkan pengumuman hasil penilaian administrasi, surat Nomor : 02.PU/PANSEL-SELTER/TGMS/2024 yang ditanda tangani Ketua Pansel, Ir. Fredy, ada delapan peserta JPTP Sekda yang lolos.
Salah satu syarat untuk mengikuti seleksi administrasi adalah dengan menyertakan surat keterangan rekomendasi yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Inspektorat masing-masing masing-masing daerah. Dan ada delapan peserta yang lolos seleksi administasi dan dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) untuk mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu uji kompetensi manajerial dan sosial kultural oleh Tim Asesor.
Mereka terdiri dari Pejabat Eselon II dari lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus maupun dari luar Kabupaten Tanggamus. Ironisnya, salah seorang dari delapan peserta yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi adalah Yespy Cory semula menjabat sebagai Kadispora Kabupaten Lampung Selatan yang diduga memperoleh rekomendasi disiplin dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Namun hal itu dibantah oleh Plt Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Ariswandi, yang menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi indisipliner terhadap Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Yespy Cory.
“Kami tidak mengeluarkan surat indisiplin sebagai syarat lelang jabatan Sekda di Kabupaten Tanggamus. Inspektorat memiliki prosedur dan regulasi yang jelas dalam hal ini. Setiap rekomendasi atau dokumen yang kami terbitkan sesuai dengan ketentuan dan hanya diberikan pada saat memang diperlukan,” kata Ariswandi
Menurut Ariswandi Inspektorat Lampung Selatan selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi dan profesionalitas dalam menjalankan tugas. “Proses pengawasan dan pembinaan di lingkungan pemerintah daerah, selalu berpedoman pada aturan yang berlaku demi menjaga integritas pelayanan publik,” katanya.
Sementara Kabid Pengembangan ASN BKSDM Kabupaten Tanggamus Edwinsyah, menjelaskan setiap peserta pasti ada syarat seleksi administrasi termasuk surat rekomendasi indisiplin dan dinyatakan ada sehingga peserta bisa dinyatakan lolos seleksi. “Surat indisiplin itu pasti ada tidak mungkin tidak ada sebab itu jadi acuan salah satu syarat lelang jabatan Sekda Tanggamus,” kata Edwinsyah.
Menurutnya, jika informasi terkait Yesfi Cory tersebut benar bahwa Inspektorat Lampung Selatan tidak pernah mengeluarkan surat rekomentasi indisiplin tentunya BKPSDM Tanggamus tidak akan memberikan keterangan menyatakan bahwa suratnya ada. Namun faktanya nama Yesfi Cory lolos ke tahap lelang jabatan Sekda di Kabupaten Tanggamus.
Yasfi Salahkan Inspektorat Lamsel
Sementara Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Lampung Selatan, Yasfi Cori yang sebelumnya digadang-gadang sebagai kandidat kuat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, gagal karena satu syarat administratif penting tidak ditandatangani oleh Plt Kepala Inspektorat Lampung Selatan, Ariswandi.
Yang mengejutkan, Yasfi juga mengaku dihadapkan dengan ancaman untuk mengundurkan diri dari jabatan Kadispora jika ingin melanjutkan seleksi. Yasfi mengaku sikap Ariswandi yang enggan menandatangani rekomendasi yang dibutuhkannya terasa janggal dan mengundang tanda tanya. “Saya sudah mengajukan pengunduran diri dari posisi Kadispora, dan permohonan ini telah saya serahkan kepada pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Yasfi Kori kepada wartawan..
Kasusnya menimbulkan berbagai spekulasi. Pasalnya Yasfi menyebut tidak ada ketidakpastian atas alasan Ariswandi menolak menandatangani rekomendasi. Karena itu Yasfi berharap agar prosedur kepegawaian di Lampung Selatan dapat lebih terbuka dan adil, sehingga setiap pejabat yang ingin mengembangkan kariernya tidak terkendala dengan hal-hal administratif yang tidak semestinya.
Atas kisrus tersebut, Ketua Umum Laskar Lampung Indonesia, Ir Nerozely Agung Putra Koenang mengatakan kasus itu mengungkap upaya nepotisme calon pejabat tinggi pratama. “Ternyata untuk meraih jabatan yang diinginkan maka kalau perlu jalan apapun bisa ditempuh, sekalipun itu melanggar aturan. Inilah mencerminkan mental oknum yang bakal menebar benih manipulasi, tak perduli bakal merugikan orang lain atau bahkan negara sekalipun,” kata Nero Koenang.
Nero Koenang berharap kepada Panitia Seleksi untuk dapat meninjau kembali Keputusan yang telah dikeluarkan melalui Pengumuman tersebut.”Karena bila tetap diteruskan maka tidak mustahil bahwa hasilnya nanti akan menimbulkan polemik yang berkepanjangan,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan