Bandar Lampung , sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang ketiga gugatan Citizen Law Suit terkait pembangunan Tugu Pagoda di Telukbetung, Bandar Lampung, Selasa, 19 November 2024. Sidang yang dikenal dengan istilah “Terobosan Hukum” ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang juga menawarkan jalur mediasi kepada pihak yang berperkara.
Dalam perkara nomor 235/Pdt.G/2024/PN Tjk tersebut, pihak penggugat yang diwakili oleh Tim Penasihat Hukum Gunawan Pharrikesit hadir bersama lima warga Bandar Lampung: KH Ansori, SP, Ustaz Firmansyah, M. Arief Sanjaya, Azwanizar, SE, dan Ustaz Ridwan. Sementara itu, pihak-pihak tergugat, termasuk DPRD Bandar Lampung tidak hadir secara lengkap hingga sidang ketiga ini.
Gunawan menjelaskan bahwa gugatan ini muncul karena merasa kebijakan masyarakat pembangunan Tugu Pagoda di fasilitas umum, tepatnya di tengah jalan tidak tepat, melanggar hak asasi manusia, dan mencederai prinsip keadilan. “Siapa pun tidak berhak membangun bangunan di fasilitas umum untuk kelompok atau golongan tertentu. Ini jelas melanggar HAM,” tegas Gunawan.
Dalam gugatan tersebut, penggugat menuntut agar Tugu Pagoda diganti dengan Tugu Krakatau sebagai simbol sejarah lokal. Gunawan menyoroti relevansi sejarah letusan Gunung Krakatau pada tanggal 26 Agustus 1883 yang berdampak besar bagi wilayah Bandar Lampung dan sekitarnya, termasuk lokasi pembangunan tugu tersebut.
“Letusan Krakatau meninggalkan jejak yang mendalam, termasuk di lokasi pembangunan Pagoda Tugu saat ini. Wajar jika masyarakat mengusulkan perubahan menjadi Tugu Krakatau yang lebih mewakili identitas sejarah kita,” tambahnya.
Sidang ini langkah menjadi awal masyarakat dalam menggugat kebijakan pemerintah yang dinilai lalai. Proses mediasi pun diharapkan menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak. (*)
Tinggalkan Balasan