Kota Metro, sinarlampung.co-KPU Kota Metro membenarkan pembatalan atau diskualifikasi pasangan Calon Walikota Metro Nomor urut 2, Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Metro. KPU telah melakukan pleno dan mengeluarkan surat resmi, Rabu 20 November 2024.
Baca: KPU Diskualifikasi Calon Wali Kota Metro Pasangan Wahdi-Qomaru?
Komisioner KPU Metro Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Yunita Dewi Nurbaya mengaku pihaknya telah menggelar pleno sebelum putuskan pembatalan paslon Wahdi-Qomaru. “Press release di Instagram KPU Kota Metro itu benar, sudah hasil pleno,” kata Yunita Dewi, Rabu 20 November 2024.
Sementara keempat komisioner KPU Metro yang lain tidak dapat dihubungi. Mereka juga tidak berada di kantor usai terbitnya postingan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru. Dalam press release tersebut, KPU Metro menyampaikan telah menindaklanjuti surat Bawaslu Metro.
“Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 Tanggal 10 November 2024 Perihal Surat Pengantar dan Salinan Putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor 191/Pid.Sus/PN.Met Tanggal 1 November 2024 yang memutuskan bahwa:
Menyatakan Drs. Qomaru Zaman, M.A. Bin M. Kasiro tersebut di atas terbukti secara Sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pemilihan” sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum (pelanggaran Pidana Pemilihan dengan dapat dikenai sanksi Pembatalan Pasangan Calon,” tulis press release KPU Metro tersebut.
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
KPU Metro juga menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama, Membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Nomor Urut 2 (Dua) atas nama Calon Wali Kota dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. dan Calon Wakil Wali Kota Metro Drs. Qomaru Zaman, M.Α.
Kedua, Tidak mengikutsertakan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro nomor urut 2 (dua) pada pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro Tahun 2024.
Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Kota Metro mengumumkan pembatalan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Dua) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.
Keempat, Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 (satu) pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilihan maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro dengan 1(satu) Pasangan Calon sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Relawan Desak Postingan di Cabut
Postingan press rilis IG KPU Metro terkait pembatalan Wahdi Siradjuddin-Qomaru Zaman sebagai calon wali kota dan wakil wali kota Metro, dicabut. Pasca enam jam diunggah di akun Instagram KPU Metro itu langsung dihapus. Pencabutan dilakukan atas desakan sekelompok orang yang mengatasnamakan Relawan Wahdi-Qomaru. Relawan menyatakan pihak Wahdi-Qomaru akan menempuh jalur hukum.
Sebelumnya postingan pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru muncul di akun @kpukotametro, Rabu 20 NOvember 2024 sekira pukul 11.30 WIB. Lalu sekitar pukul 17.00 WIB, postingan itu telah menghilang. Dihapusnya postingan itu setelah ramai aksi protes sejumlah relawan dan tim pendukung Wahdi-Qomaru di kantor KPU Metro, Rabu sore. Setelah postingan dihapus, ratusan relawan tersebut langsung membubarkan diri.
Kuasa hukum Wahdi-Qomaru, Hadri Abunawar, mengatakan, dari hasil mediasi, KPU resmi menghapus postingan rilis pembatalan pencalonan tersebut di akun Instagram. “KPU telah hapus postingan. Bisa dicek, sudah tidak ada lagi. Mengenai tindak lanjut hal ini, kami telah komunikasi dengan KPU Provinsi, dan mereka akan ke Jakarta untuk menindaklanjuti hal ini. Jadi saya minta kita semua kondusif,” kata Hadri di depan relawan dan pendukung.
Hadri mengatakan, pihaknya akan mengambil langkah terkait postingan tersebut. “Keputusan ini adalah keputusan sendiri KPU Kota Metro. KPU Provinsi malam ini juga berangkat ke KPU RI untuk membahas bahasa ini. Sementara ini kita menunggu sampai besok, kita tenang. Karena ini sudah ada produk hukumnya, tentu akan mengambil langkah-langkah dari situ. Kami minta rekan relawan 02 sementara kita menunggu dari KPU Pusat. Jadi salinan putusan dari KPU itu kami belum menerima,” ucapnya.
Terkait keberadaan komisioner KPU Metro, Hadri mengaku tidak mengetahuinya. “Nah, di dalam tidak ada satu komisioner pun. Kami juga tidak tahu keberadaan mereka. Justru kami mau mereka hadir bertanggung jawab atas fenomena ini,” tandasnya.
Ratusan relawan menggeruduk kantor KPU Metro, meminta klarifikasi terkait pembatalan pencalonan Wahdi-Qomaru di akun medsos KPU Metro. “Apabila ini tidak diklarifikasi, kami akan tunggu dan akan hadirkan 128 ribu massa ke sini,” kata Yunianyah, perwakilan tim kampanye Wahdi-Qomaru, dalam orasinya.
Mereka mempertanyakan dasar hukum yang diterbitkan KPU Metro. “Komisioner KPU jangan masuk angin karena masa jabatan KPU berakhir pukul 23.59 WIB. Segera beri klarifikasi. Apabila tidak, kami khawatir akan terjadi hal yang tidak diinginkan karena pendukung Wahdi-Qomaru 128 ribu massa siap turun,” katanya.
Masa Jabatan KPU Habis
Masa jabatan Komisioner KPU Kota Metro Periode 2019-2024 ternyata berakhir hari ini, 20 November 2024 pukul 23.59 WIB. Mereka dilantik pada 21 November 2019. Pada akhir jabatannya pula, mereka mengeluarkan keputusan yang membuat heboh yakni mendiskualifikasi Pasangan Calon Walikot dan Wakil Walikota nomor urut 2 Wahdi-Qomaru Zaman.
Keputusan KPU Kota Metro Nomor 422 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro hanya akan diikuti satu pasang calon. Paslon tersebut adalah Bambang Imam Santoso dan Rafieq Adi Pratama.
Sementara Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, pihaknya belum mendapatkan laporan dari KPU Metro terkait keputusan diskualifikasi ini. (Red)
Tinggalkan Balasan