Lampung Selatan, sinarlampung.co-Pria paruh baya, T (51), menggauli cucu tirianya yang masih anak-anaknya, hingga hamil 5 bulan. Aksi pelaku terungkap setelah korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah. Diduga pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk berulang kali melakukan aksinya sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024.
Pelaku kini sudah ditangkap, dan ditahan di Polres Lampung Selatan. Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum. “Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Menurut Kapolres, kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam. Selain trauma fisik, korban juga mengalami trauma psikologis yang mendalam. Psikolog anak, mengatakan bahwa kekerasan seksual pada anak dapat meninggalkan bekas luka mendalam dan berdampak pada perkembangan psikologis mereka di masa depan.
Menurut Yusriandi Yusrin tersangka yang merupakan kakek tiri korban, memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksi bejatnya. “Tindakan tersebut dilakukan sebanyak 12 kali dengan ancaman fisik dan verbal, hingga akhirnya menyebabkan korban hamil lima bulan,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah ayah kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo pada 19 November 2024. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. “Polisi menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan, langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu, 20 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.” tegasnya.
Kejahatan terhadap anak merupakan mendapat perhatian dalam penegakan hukum, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.
Proses hukum terus berlanjut untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Polisi juga memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk membantu pemulihan mentalnya. “Kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap ancaman kejahatan di lingkungan sekitar, terutama yang melibatkan anak-anak” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan