Kota Metro, sinarlampung.co-Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Metro (Kejari) Metro terkait putusan bebas eks Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Metro Farida. Putusan penolakan tersebut sudah diterima Kuasa Hukum Eks Kepala DPKP Kota Metro Farida yaitu Dede Setiawan dan Bambang Irawan.
Baca: Polres Kota Metro Tangkap dan Tahan Kadis Perkim Kota Metro Farida
Farida didampingi kedua Kuasa Hukumnya, mengambil petikan putusan dari MA di Pengadilan Negeri (PN) Metro, Jumat 22 November 2024. “Iya, hari ini petikan putusan terhadap hasil permohonan kasasi yang diajukan oleh Kejari Metro sudah kita,” kata Kuasa Hukum Farida, Dede Setiawan dan Bambang Irawan.
Menurut Dede, pada tingkat pertama persidangan di PN Metro, Farida divonis bebas karena dakwaan terhadap kliennya tersebut tidak bisa dibuktikan. Atas putusan tersebut, Kejari Metro melakukan upaya hukum kasasi ke MA. “Alhamdulillah isinya menolak permohonan kasasi yang diajukan Kejari Metro,” papar Dede.
Dede mengaku akan langsung menyampaikan petikan putusan tersebut ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Metro. Hal itu menyangkut status Farida yang menduduki jabatan eselon II diberhentikan secara tetap dan status ASN diberhentikan sementara. “Setelah ambil petikan putusan hari ini, maka akan kami sampaikan ke BKD Kota Metro dan BKN mengenai hasil ini,” ungkapnya.
Bambang menambahkan, kliennya mengalami banyak kerugian, mulai dari nama baik, sampai hal-hal yang berkaitan dengan status Farida sebagai ASN. Selain itu, pada November 2024, usia Farida memasuki 58 tahun dan masuk masa pensiun. Sedangkan, kalau status eselon dua tidak dicabut karena kasus tersebut, maka masa pensiun masih tersisa dua tahun lagi atau di usia 60 tahun.
“Yang jelas untuk upaya hukum, kami akan lakukan yang tegas, sebagai bentuk merehabilitasi nama baik Bu Farida dan memberikan pemahaman hukum bahwa hukum tak bisa dijadikan alat kepentingan pribadi,” kata Bambang.
Pihaknya berharap ada solusi yang terbaik dari Pemkot Metro, sebab pada tingkat pertama sidang di PN Metro Farida dinyatakan tidak bersalah atau vonis bebas. “Menurut kami kurang adil kalau Bu Farida dinyatakan pensiun di bulan november ini, karena dia dinyatakan tidak bersalah,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan