Bank Lampung Resmi Akuisisi Dengan Bank Jatim

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pj Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf, mengatakan Bank Lampung resmi berkolaborasi dengan Bank Jawa Timur melalui kelopok usaha bank (KUB). Kolaborasi KUB ini bukan berarti Bank Lampung di akuisisi. Kolaborasi dalam KUB ini, dipastikan Bank Lampung memenuhi ketentuan terkait modal inti minimal Rp3 triliun pada akhir tahun 2024

“Bank Lampung telah resmi berkolaborasi dengan Bank Jatim. Pemegang saham pengendali Bank Lampung dan Bank Jatim telah melakukan penandatanganan perjanjian pada awal November 2024 kemarin. ,” ujar Mahdi Yusuf, saat menjadi pembicara eksposes triwulan OJK Lampung, Selasa 26 November 2024.

Otomatis Bank Lampung terhin dari degradasi menjadi BPR. Syarat mengenai modal inti BPD ini merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 Tahun 2020. Akuisisi ini bertujuan untuk memperkuat posisi Bank Lampung dalam industri perbankan terus berkembang, dengan memanfaatkan Bank Jatim.

“Dengan kolaborasi Bank Lampung dalam KUB Bank Jatim, keuntungan yang didapatkan antara lain peningkatan akses sumberdaya keuangan, akses pasar internasional, pertumbuhan anorganik bagi Bank Jatim, sinergi dan efisiensi dalam operasional dan keuntungan berskala dan daya saing yang lebih dan beberapa keuntungan lainnya,” jelasnya.

Bank Lampung telah mengutus tim ke Surabaya sejak Desember 2023 lalu guna mempelajari apa yang perlu ditambah di Bank Lampung. Begitu juga sebaliknya Bank Jatim telah datang ke Bank Lampung melihat kesiapan yang dimiliki termasuk IT.

Menurut Mahdi Yusuf, dengan kolaborasi ini, berharap tidak lagi lagi ke khawatiran masyarakat bahwa Bank Lampung turun kelas menjadi BPR. “Justru kedepan Bank Lampung siap menyosong perubahan – perubahan untuk menjadi Bank terunggul pilihan utama masyarakat,” katanya.

Tandatangan KUB

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Lampung resmi menandatangani perjanjian pemegang saham atau Shareholder Agreement (SHA) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) untuk membentuk KUB bersama Bank Lampung. Penandatanganan di Ballroom Golden Tulip Holland Resort, Kota Batu, Jawa Timur, pada Jum’at 8 November 2024 lalu.

SHA ini menjadi langkah penting dalam memenuhi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan modal inti minimum sebesar Rp3 triliun bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) pada akhir 2024. Penandatanganan SHA tanda dimulainya kolaborasi strategis antara Bank Lampung dan Bank Jatim, dilakukan oleh Pj. Gubernur Lampung Samsudin bersama Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman,

Selain SHA, Akta Kepatuhan juga ditandatangani antara Direktur Utama Bank Lampung Mahdi Yusuf dan Busrul Iman sebagai bagian dari kerangka kerja sama KUB. KUB, sesuai dengan POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, merupakan alternatif untuk memperkuat modal dan memperluas akses bisnis melalui sinergi antar bank.

Direktur Utama Bank Jatim, Busrul Iman menyampaikan harapannya agar KUB ini mendorong peningkatan literasi keuangan di kedua provinsi, sekaligus membuka akses pada berbagai produk dan layanan perbankan yang lebih komprehensif. “Kerja sama ini adalah bentuk komitmen untuk tumbuh bersama, dengan memaksimalkan potensi kedua belah pihak demi kemajuan ekonomi daerah,” ujarnya. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *