Bengkulu, sinarlampung.co-Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. KPK mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp7 miliar yang diduga digunakan untuk pencalonan kembali sebagai gubernur pada Pilkada 2024, Minggu, 24 November 2024.
Rohidin Mersyah, yang juga Calon Gubernur Provinsi Bengkulu Pertahana, itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, empat hari menjelang pencoblosan, Sabtu 23 November 2024. “KPK selanjutnya menetapkan sebagai tersangka, yaitu RM (Rohidin Mersyah), Gubernur Bengkulu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Minggu.
Selain Rohidin, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan Ajudan Gubernur, Evriansyah yang lebih dikenal dengan nama Anca.
Alex mengatakan, Rohidin Mersyah diduga mengancam untuk mencopot bawahan jika tidak memberikan dukungan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. “Pada Juli 2024, Rohidin Mersyah menyampaikan membutuhkan dukungan berupa dana dan penanggung jawab wilayah dalam rangka pemilihan Gubernur Bengkulu pada Pilkada Serentak bulan November 2024,” ujar Alex.
Menurut Alex, pada sekitar bulan September-Oktober 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF) mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program Rohidin Mersyah yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu.
Kemudian, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF) menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada Rohidin melalui Ajudan Gubernur, Evriansyah (E) dengan maksud agar tidak dicopot sebagai Kepala Dinas.
Selanjutnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso (TS) mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai. “Terkait hal tersebut, Rohidin Mersyah pernah mengingatkan TS, apabila dia tidak terpilih lagi menjadi Gubernur, maka TS akan diganti,” kata Alex.
Lalu, lanut Alex, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman mengumpulkan uang sejumlah Rp2,9 Miliar. Saidirman rupanya juga diminta Rohidin Mersyah untuk mencairkan honor PTT (Pegawai Tidak Tetap) dan GTT (Guru Tidak Tetap) se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024.
Adapun Jumlahnya honor per orang adalah Rp1 Juta. Kemudian pada Oktober 2024, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (FEP) menyerahkan setoran donasi dari masing-masing satker di dalam tim pemenangan Kota Bengkulu kepada Rohidin Mersyah melalui ajudannya sejumlah Rp1.405.750.000.
Alexander Marwata mengatakan, dari ponsel yang disita, terdapat bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terkait permintaan uang dari tim sukses. “Kalau dilihat dari bukti -bukti chatting WA yang berhasil diamankan HP-nya itu tergambar jelas bahwa uang ini untuk nanti tim sukses,” kata Alex.
Alex mengatakan, penangkapan Rohidin Mersyah tidak bernuansa politis. Sebab, penyelidikan sudah mulai dilakukan sejak Mei 2024. KPK mendapatkan informasi dari pelapor bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang pada Jumat 22 November 2024.
“Jadi tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini dan seterusnya ada itu dalam percakapan itu. Sebetulnya penyelidikan ini sudah beberapa bulan yang lalu. Baru kemarin hari Jumat, kita dapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang. Itu titik puncaknya,” ujarnya.
Sebelum penetapan status tersangka, KPK mengatakan bahwa OTT ini berhubungan dengan pungutan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan tujuh orang, yang terdiri dari pejabat-pejabat terkait yang diduga terlibat dalam praktik ilegal.
Dalam OTT di Bengkulu itu, KPK menyita uang tunai sebesar Rp7 miliar yang terdiri dari berbagai mata uang, baik Rupiah, dollar Amerika Serikat (AS), maupun dollar Singapura (SGD). Uang tersebut ditemukan di beberapa tempat yang berbeda.
Uang Rp32,5 juta diamankan dari mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin. Sementara itu, Rp120 juta ditemukan di rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
Kemudian, uang sebesar Rp 370 juta juga disita dari mobil Gubernur Rohidin Mersyah, dan Rp6,5 miliar ditemukan dalam rumah serta mobil Ajudan Gubernur, Evriansyah. Sehingga total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp7 miliar rupiah. (Red)
Tinggalkan Balasan