Cekcok di Rumah Kos, Pria di Lampung Timur Ditangkap Polisi atas Dugaan Penganiayaan Kekasihnya

Lampung Timur, sinarlampung.co – Seorang pria berinisial MR (25), warga Kecamatan Mataram Baru, harus berkumpul dengan polisi setelah diduga menganiaya kekasihnya, MI (24), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, di rumah kos korban di Bandar Sribawono. Peristiwa tersebut terjadi pada 27 November 2024, bermula dari cekcok mulut yang berujung pada tindakan kekerasan.

Kapolres Lampung Timur, AKBP Benny Prasetya, didampingi Kapolsek Bandar Sribawono, IPTU Romi Azhari, menyampaikan bahwa tersangka tidak hanya diduga menyebabkan luka pada korban, tetapi juga sempat merusak pintu kamar mandi tempat kos korban.

“Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya. Tidak terima atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Bandar Sribawono,” ujar IPTU Romi Azhari pada Sabtu (30/11).

Menindaklanjuti laporan, polisi bergerak cepat melakukan pencarian hingga berhasil menangkap MR tanpa perlawanan. Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Lampung Timur.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan pribadi. “Kami berkomitmen menangani setiap kasus kekerasan dengan serius demi melindungi masyarakat,” tutup IPTU Romi. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *