Terdakwa Tunggal Kasus Korupsi, Pihak Dinas Terbebaskan

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Ruas Pasar Kodim Sriwijaya, Sumber Rezeki, Bandar Mataram, Lampung Tengah, Jumat (29/11/2024). Sidang ini menghadirkan pengrajin tunggal, Andri (43), Direktur CV. Sumber Karya, sementara pihak Dinas Bina Marga Lampung Tengah hanya dijadikan saksi dan tidak dimintai pertanggungjawaban atas dugaan kerugian negara sebesar Rp250 juta.

Kasus ini bermula dari proyek pengerjaan jalan tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp979 juta. Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 1 September 2021 oleh PPK Rifai, Andri sebagai rekanan, dan konsultan pengawas. Proyek ini melewati sejumlah tahapan pencairan dana, yaitu:

1. Termin pertama sebesar Rp261,8 juta pada 10 November 2021.
2. Termin kedua sebesar Rp523,6 juta pada 25 Oktober 2021, usai proses serah terima tahap pertama (PHO).
3. Termin ketiga sebesar Rp97,9 juta pada 31 Mei 2022, setelah masa pemeliharaan selesai (FHO).

Dokumen serah terima proyek menunjukkan bahwa konsultan pengawas yang ditunjuk Dinas Bina Marga Lampung Tengah menyatakan pekerjaan telah sesuai kontrak. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp78,8 juta yang telah dikembalikan ke kas negara.

Audit BPKP dan Kerugian Negara Baru
Pada Maret 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit ulang dan menemukan kerugian negara baru sebesar Rp250 juta. Setelah dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran, kerugian yang tersisa mencapai Rp187 juta. Anehnya, tanggung jawab atas kerugian negara ini sepenuhnya dilimpahkan kepada pihak rekanan.

Gunawan Phartikesit, kuasa hukum pembela, menyatakan siap mengadakan konferensi dan berpeluang membuka fakta baru. Nantinya, dalam putusan akhir, hakim bisa memerintahkan penetapan tersangka baru jika ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, ujar Gunawan. Ia menegaskan bahwa kewenangan hakim dalam menetapkan tersangka baru bertujuan untuk mencegah diskriminasi dalam penegakan hukum.

Hingga saat ini, Penyihir Andri ditahan di Rumah Tahanan Way Hui, Lampung Selatan. Kasus ini terus bergulir, sementara sorotan publik mengarah pada dugaan adanya pihak-pihak lain yang seharusnya ikut bertanggung jawab. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *