Tulang Bawang Barat, sinarlampung.co – Polemik Dugaan jadi bahan bancakan Belanja Publikasi yang bersumber dari Dana Desa (DD) 93 Tiyuh di Kabupaten Tulang Bawang Barat menuai sorotan dari Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Tubaba.
Ketua LPM Tubaba menegaskan. Belum Ada Aturan Tentang Peran Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam Pengelolaan Dana Desa. Pengelolaan Dana Desa (DD) merupakan Kewenangan Kepala Desa selaku Pengguna Anggaran.
Ketua LPM Tubaba, Junaidi Farhan mengatakan belum ada peraturan tentang peran APDESI dalam pengelolaan dana desa.
Sabtu (30/11/2024) Melalui Sambungan WhatsApp. Ketika dimintai tanggapan terkait Peranan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dalam pengelolaan belanja Publikasi 93 Tiyuh di Tubaba yang bersumber Dana Desa menegaskan.
“Belanja publikasi yang bersumber dari DD tidak dibenarkan dibelanjakan secara kolektif. Sebab hal itu merupakan kewenangan Kepala Tiyuh selaku pengguna anggaran. Berbicara Publikasi idealnya yang diatur Permenkes itu kan yang pertama harus melalui musyawarah desa, kemudian yang mau di publikasikan itu apa, artinya itu menjadi kewenangan Desa tidak bisa Kolektif, masing-masing Desa untuk menentukan, masing masing desa pertanggung jawabannya sendiri sendiri, semua desa itu ada tidak bisa dikolektifkan diwakili satu desa itu salah itu,” terangnya.
Menurutnya, metode swakelola dalam pengelolaan DD menjelaskan bahwa Belanja Publikasi tersebut merupakan Kewenangan Kepala Tiyuh selaku Pengguna Anggaran.
“Kepala Tiyuh Pelaksanaannya kan Swakelola, bicara Swakelola artinya Desa itu sendiri yang kelola, Bukan di Proyekkan dan di atur -atur di Kondisikan, sudah jelas menyalahi,” bebernya.
Ketika dimintai tanggapan terkait Pembayaran yang di lakukan oleh pihak Tiyuh kepada bendahara APDESI. Junaidi Farhan menerangkan bahwa hal itu tidak dibenarkan. “Kenapa harus kesitu, itu harus di selidiki tidak boleh, Artinya pembiayaan itu di keluarkan dari desa dan SPJ nya juga harus jelas berbentuk Kwitansi ataupun bentuk pembayaran kepada media, Desa urusan Desa sama Media” Kata dia.
Junaidi Farhan menjelaskan bahwa sebagai mitra pemerintah ia hanya menyampaikan pemahaman terkait aturan dalam pengelolaan Dana Desa selebihnya merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum.
“Soal benar atau salah itu pengadilan, saya hanya menyampaikan aturannya dan ingat, tahun 2023 itu apakah semua media yang sudah bekerjasama sudah memuat publikasi Desa itu setiap Tiyuh, kan itu yang menjadi pertanyaan, kalau tidak di muat artinya Fiktif,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan