Madura, sinarlampung.co-Mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), EJ (22), tewas dengan kondisi leher nyaris putus. EJ adalah warga Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung it menjadi korban pembunuhan pada Minggu 1 Desember 2024 malam.
Korban tercatat sebagai mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM, korban yang hamil dua bulan itu dibunuh dengan cara mengenaskan. Selain dibacok, terdapat pula luka gorok pada leher, luka bacok di kepala, dan luka bakar. Pelaku ternyata pacarnya sendiri berinisial MMA (21), warga Dusun Besorok, Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur
Kejadian bermula pada Sabtu 30 November 2024 sekira pukul 06.00 WIB, korban berencana bertemu dengan tersangka MM (21). Namun, karena tersangka masih PPL, sehingga pada Minggu dini hari 1 Desember 2024, pukul 00.01, MM mengirim lokasi melalui pesan AhatsApp (WA), yang menunjukkan alamat kos kepada korban.
Lalu korban dan tersangka bermalam di kamar kos, di Jalan Singosastro, Kelurahan Kraton, Kecamatan Bangkalan. Pada Minggu sekira pukul 08.00 WIB, tersangka mengajak korban pindah kamar kos di Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan.
Sekira pukul 10.00 WIB, tersangka sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan badan atau suami istri di kamar kos tersebut. Sekitar empat jam kemudian, korban berpamitan kepada tersangka untuk pergi bekerja menjaga warung kopi, yang masih di Kecamatan Bangkalan, dan pulang pada pukul 17.00 WIB.
Setelah itu, korban kembali menemui tersangka di kamar kos. Keduanya berboncengan menuju Kecamatan Galis, Bangkalan guna pijat pengguguran kandungan, karena korban sedang hamil dengan usia kandungan dua bulan, yang diduga akibat sering berhubungan badan dengan tersangka.
Dalam perjalanan, sepasang kekasih ini cekcok mulut, karena permasalahan korban, yang hamil dan adanya rencana tersangka untuk menggugurkan kandungan dengan cara dipijat. Pada saat cekcok mulut tersebut, korban sempat mengancam akan melaporkan ke polisi jika tersangka tidak mau bertanggung jawab atas kehamilannya, dan akan melaporkan kepada senior agar menggelar aksi ke kampus tersangka.
“Akhirnya tersangka merasa emosi dan pada saat melintasi jalan di Desa Banjar, Kecamatan Galis, tersangka langsung berhenti di tempat sepi, di sekitar bekas somil. Kemudian tersangka turun dari sepeda motor, kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis carok (celurit,red) dengan panjang sekira 50 cintimeter. Carok itu sejak awal sudah dibawa oleh tersangka, disimpan dengan cara diselipkan di pinggang sebelah kiri,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya.
“Kemudian, tersangka membacokkan senjata tajam tersebut langsung ke arah leher sebelah kiri korban, setelah itu korban berlari sehingga tersangka mengejar korban sambil membacok korban beberapa kali ke arah kepala korban hingga korban terjatuh ke tanah dan berlumuran darah. Setelah itu, tersangka menggorok leher korban dari depan hingga tulang leher hampir terputus,” tambahnya.
Usai mengetahui korban tidak bernyawa, kata Kapolres tersangka kemudian menyeret korban ke dalam bangunan bekas somil. MM meninggalkan korban untuk membeli bensin. Lalu, dia menyiramkan bensin dan membakar mayat mahasiswi yang dibungkus dengan sarung miliknya. Pelaku lalu meninggalkan TKP.
MMA yang menjalin hubungan sejak Mei 2024 itu kemudian ditangkap. MMA kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone, senjata tajam, potongan rambut, dan dua botol parfum yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian. (Red)
Tinggalkan Balasan