Tanggamus, Sinarlampung.co – Dua unit mobil kredit milik PT Aneka Usaha Tanggamus Jaya dipastikan bukan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus dan BUMD milik kabupaten Tanggamus masih dalam penyelidikan.
Fahrurizal, eksekutor dari PT Adira Dinamika Multi Finance cabang Bandar Lampung akan segara eksekusi unit tersebut Karana 2 unit mobil milik PT AUTJ nunggak angsuran hingga Rp 80 juta lebih, selama 8 bulan, masing-masing unit senilai Rp5,5 juta dan Rp5,4 juta perbulan
Pihak eksekutor, telah menghubungi Imron Saleh direktur PT AUTJ dan dirinya mengaku tidak ada kewenangan lagi dan sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah.
Sementara menurut keterangan kepala bagian aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Tanggamus, Ria Feralinda mengatakan bahwa 2 unit mobil itu statusnya bukan aset milik daerah. “Itu kan BUMD, statusnya itu bukan aset daerah, karena secara aturan, pencatatan aset dikelola oleh PT AUTJ bukan kewenangan kami,” kata Ria saat dikonfirmasi di ruangannya, pada Selasa 3 Desember 2024.
Ria mengatakan semua aset PT AUTJ akan beralih status menjadi aset daerah, jika PT AUTJ sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri, untuk saat ini semua aset PT AUTJ baru di investarisir dan diamankan. “Kemarin kami sudah beberapa kali rapat, katanya leasing mau di tarik. Nah secara status kata saya, pastikan dulu itu sudah dicatat sebagai asetnya AUTJ atau belum,” terangnya.
Ria mengaku pihaknya telah koordinasi dengan Kemendagri dan belum ada yang mengatur terkait aset yang berstatus kredit. Angsuran mobil merupakan kewajiban PT AUTJ ke pihak leasing, maka urusan itu diserahkan ke pihak PT AUTJ dan pihak leasing. “Pemda ga tahu isi perjanjian kredit itu, yang melakukan penandatanganan perjanjian mereka PT AUTJ dan pihak leasing, baru setelah bermasalah ditempuhkan sama Pemda,” ujarnya.
Ria memaparkan, BUMD yang dikelolah PT AUTJ masih dalam penyelidikan dan pemeriksaan BPK perwakilan Provinsi Lampung bersama Inspektorat Tanggamus, “Apalagi BUMD masih dilakukan penyelidikan, kami bekerjasama dengan BPK Perwakilan Provinsi dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan keuangan PT AUTJ,” paparnya.
Ria memastikan, dua unit mabil belum tercatas sebagai aset pemerintah daerah dan masih tanggung jawab PT AUTJ yang masih ada kewajiban ke pihak leasing. “Pihak kami mempertimbangkan keuntungan dan kerugian jika tetap mempertahankan keberadaan mobil tersebut, jika tetap mempertahankan kerugian Pemda akan bertambah dan semua itu harus sesuai prosedur, oleh karena itu jika pihak leasing akan menarik mobil tersebut kami persilahkan karena itu masih kewajiban PT AUTJ,” pungkasnya. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan