Bandar Lampung, sinarlampung.co-Pedang buah berinisial AS (29) memperdaya seorang bocah perempuan usia 12 tahun yang masih sekolah dasar. Dengan dicekoki minuman anggur merah, pelaku menyetubuhi korban berulang kali, di kamar kosan, Perumnas Waykandis, Tanjungsenang, Kota Bandar Lampung, Jumat 29 Desember 2024.
Kasusnya kini ditangan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung. “Kenalan melalui aplikasi kencan lalu dicekoki minuman anggur merah, pedagang buah itu menyetubuhi pelajar SD sebanyak lima di kamar kosan, Perumnas Waykandis, Tanjungsenang,” Kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Edy Shabara, Senin 2 Desember 2024.
Berdasarkan pengakuan sang bocah, kata Kanit, mereka kenalan melalui aplikasi kencan online Kamis 28 November 2024, pelaku AS lalu bertemu dan membawa korban ke kosannya pada Jumat 29 November 2024.”Dari pengakuan pelaku, telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali terhadap korban yang dicekoki minuman anggur merah sambil dibujuk rayu, ” Ujarnya.
Terbongkarnya kasus ini, ujar Kanit, dari orangtua korban yang mencari anaknya karena tidak pulang ke rumah. “Korban dijemput orangtuanya dikosan pelaku. Pelaku kemudian diserahkan ke Polresta Bandar Lampung. Terhadap pelaku ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 UU No.17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” Katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan