Bandar Lampung, sinarlampung.co-Seorang oknum anggota Brimob Polda Lampung berinisial Brigpol RM diamankan Subdit IV Renakta, karena diduga terlibat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Informasi yang dihimpun wartawan, RM diamankan dengan seorang wanita yang diduga masih dibawah umur, di sebuah penginapan Bandar Lampung, beberapa waktu lalu.
RM diamankan karena terjerat perkara kasus prostitusi online lewat aplikasi MiChat dengan anak dibawah umur yang masih berumur 16 tahun asal Lampung Barat. “Perkara itu sudah ditangani oleh Subdit IV Renakta,” kata sumber wartawan.
Menurutnya, Subdit IV Renakta diduga sengaja memendam perkara tersebut lantaran diselesaikan secara diam-diam agar tak tercium Propam Polda Lampung. Dan perkara itu telah diselesaikan dengan kompensasi uang ratusan juta. “Sudah berusaha untuk diselesaikan secara adat dengan oknum itu memberikan uang Rp 100 juta ke orang tua anak. Dan digunakan untuk renovasi rumah. Jadi si wanita ini memang pekerjaanya seperti itu. Bergerak sendiri tanpa mucikari,” katanya.
Sumber ini pun menambahkan, bahwa Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Lampung pun tak mengetahui perkara anak buah nya tersebut. “Maklum infonya si oknum ini mesin pencari uang disana. Jadi pemain BBM juga dan banyak laporan merah,” jelasnya.
Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengatakan oknum Brimob tersebut melakukan hubungan badan dengan seorang remaja putri berusia 16 tahun atas hubungan asmara. “Jadi memang benar kami mendapatkan laporan tersebut. Tapi bisa kami sampaikan itu bukan kasus TPPO melainkan kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, keduanya ini memiliki hubungan, bisa dikatakan berpacaran.” kata Umi.
Menurut Umi, hubungan keduanya berawal dari perkenalan antara oknum Brimob dengan remaja tersebut melalui aplikasi Tantan. “Mereka ini berkenalan lewat aplikasi Tantan kemudian berlanjut dengan tukaran nomor WhatsApp. Singkat cerita pada tanggal 31 Agustus lalu, korban meminta dijemput dikediamannya di Tanggamus untuk pergi ke Bandar Lampung,” ucapnya.
Umi menjelaskan, korban dijemput dan tiba di Bandar Lampung. “Dia (si wanita,red) minta dijemput karena katanya lagi ribut dengan orang rumah, kemudian sesampainya di Bandar Lampung, korban ini meminta untuk diantarkan ke rumah temannya,” Ujar Umi.
Selanjutnya kata Umi, malam harinya korban meminta dijemput dan dibawa ke kost-an milik oknum tersebut. “Malam harinya, pukul 00.30 WIB. Korban ini minta dijemput, lalu kemudian dibawa ke kost-an milik terlapor hingga akhirnya melakukan hubungan layaknya suami istri di kost-an milik terlapor,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, kata Umi, dalam kasus ini telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. “Kami sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak. Keluarga korban ingin mencabut laporan, namun memang dalam proses ini masih kami lakukan penyelidikan apakah nanti bisa atau tidaknya,” ungkap Umi.
Terkait oknum tersebut, saat ini juga sedang dilakukan proses pemeriksaan di Bidpropam Polda Lampung. “Tentu akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku,” katanya. (Red)
Tinggalkan Balasan