Lampung Timur, sinarlampung.co-Pembangunan jalan Telford menggunakan aggaran dana desa Rp263 juta, di Desa Bandar Agung, Kecamatan Bandar Sribhawono, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) diragukan kualitasnya, dan sarat di korupsi. Pasalnya dasar hamparan batu tidak menggunakan pasir, padahal pengerjaan disaksikan banyak warga sekitar.
Pembangunan jalan Telford sepanjang 1.200 meter tersebut membentang di Dusun 3, 20 dan 21 di Desa Bandar Agung. “Benar mas,saat pengerjaan sebelum peletakan batu memang tidak ada pasirnya, hanya pekerja membersihkan badan jalan seperti rumput meratakan lalu di hampar batu. Tidak ada pasir nya dari awal, pokoknya badan jalan di bersihkan sama pekerja dan di tabur batu belah itu yang saya tahu,” kata Warga bernama Zainal diamini Sukirno, rekannya, kepada wartawan dilokasi proyek, Sabtu 30 November 2024.
Menurut Sukirno, sepengetahuannya, Jalan Telford adalah jalan yang menggunakan konstruksi perkerasan jalan yang disebut Sistem Telford. Sistem Telford merupakan konstruksi jalan yang dibuat oleh insinyur Skotlandia, Thomas Telford (1757-1834), yang ahli dalam membuat jembatan lengkung dari batu.
“Yang saya aca, konstruksi Sistem Telford menggunakan batu-batu belah yang dipasang berdiri secara berdesakan, dan pemasangannya menggunakan tangan. Konstruksi ini banyak digunakan di Indonesia, terutama di jalan-jalan pedesaan,” katanya.
Dan dijelaskan bahwa, Lapis pondasi Telford terdiri dari batu belah ukuran 10/15, atau 15/20, pengunci ukuran 5/7, Batu pasir. Lapisan dasar berupa pasir tebal 10 cm padat
Lapis pondasi Telford digunakan sebagai pondasi jalan di daerah-daerah terpencil yang sulit diakses peralatan berat,” katanya.
Sementara penggiat masyarakat Lampung Timur, Feri Perdana mengatakan seharusnya sebelum di lakukan penebaran baru harus ditabur pasir. “Jika memang tidak ada sudah pasti pekerja menyalahi aturan,” katanya.
Selain kondisi Batu tidak kuat mencengkram, secara tidak langsung mengurangi anggaran belanja pasir. Lalu kemana anggaran untuk beli pasir. “Dan sudah kami pastikan tadi di lokasi, kami lihat dari ujung bukan hanya pasir saja yang tidak ada, tapi susunan batu nya tidak tepat,” kata Feri Perdana.
Karena itu, Feri, meminta penegak hukum harus melakukan wajib kroscek di lokasi karena semua itu menyangkut anggaran negara. “Dan jika ada unsur merugikan negara harus di proses. Dan jika tidak ada perhatian dari pihak polisi atau kejaksaan maka masyarakat akan melaporkan kasus itu,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Bandaragung Aldi Guntoro mengatakan bahwa pembangunan jalan telford itu sudah diberi hamparan pasir sebelum dilakukan penebaran batu. “Ya mas jalan Telford itu ada di Dusun 23, 20 dan 21 panjang 1.200 anggaran 263 juta sudah kami tabur pasir dasarnya,” ujar Guntoro. (Red)
Tinggalkan Balasan