Tulang Bawang, sinarlampung.co – Tempat Karaoke Avicka Nos yang berada di Jalan Lintas Timur Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulang Bawang, diduga melakukan pencurian arus listrik dan menyediakan minuman keras. Selain itu, tempat ini juga menyediakan pemandu lagu alias LC dengan berpakaian seksi yang membuat resah masyarakat.
Hal itu dibeberkan salah seorang warga setempat mengeluhkan atas adanya kegiatan usaha yang dinilai dapat merusak moral bagi masyarakat terlebih para remaja.
“Kalau rasa khawatir dan risih sudah jelas mas, sebab kerap kali pemandu lagu dengan berpakaian seksi nongkrong di ruang tunggu tempat terbuka,” jelas warga setempat yang masih dirahasiakan identitasnya, Rabu, 4 Desember 2024.
Prihal dugaan pencurian arus listrik milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) oleh Karaoke Avicka Nos telah berjalan selama 2 tahun dan selalu lolos pemeriksaan petugas.
“Anehnya setiap ada operasi dari opal selalu lolos, setahu saya pencurian arus listrik itu sudah ada 2 tahun,” jelasnya.
Sementara, saat dihubungi oleh wartawan, Vicka mengaku hanya sebagai pengelola dan room karaoke itu bukan miliknya
“Usaha yang saya dilakoni ini bukan milik saya, pemiliknya mbak Bela, saya hanya maminya saja,” jelasnya kepada sinarlampung.co dan tim, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Menanggapi hal itu, Andika selaku ketua Forum Rakyat Tulang Bawang (FORTUBA) menilai tindakan yang dilakukan oleh pihak pengelola karoke Avicka NOS merupakan suatu perbuatan pidana, yang mana pencurian arus listrik dianggap sebagai tindakan pidana di Indonesia.
“Dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mengambil, menggunakan, atau menyebabkan terambilnya atau terpakainya listrik yang dipasok oleh PT PLN (Perusahaan Listrik Negara) dapat dihukum dengan pidana penjara dan/atau denda,” ungkap Andika.
Andika menjelaskan, pada Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2009 menyebutkan bahwa pelaku pencurian listrik dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Jika ditemukan bukti-bukti tambahan atau adanya pengulangan tindakan pencurian listrik, hukuman pidana dapat diperberat dan denda.
“Selain pidana penjara, Pasal 12 ayat (2) UU Nomor 30 Tahun 2009 juga mengatur tentang denda bagi pelaku pencurian listrik. Jika terbukti melakukan pencurian listrik, pelaku dapat dikenakan denda sebesar dua kali lipat dari nilai listrik yang tidak dibayar atau dihindari pembayarannya,” Jelasnya. (Mardi)
Tinggalkan Balasan