Hakim Julia Susanda Vonis Mati Dua Napi Narkoba Jaringan Fredy Pratama Didakwa Edarkan 35 Kg Sabu

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang kembali menjatuhkan vonis hukuman mati, kepada dua terdakwa Narkoba Jaringan Fredy Pratama. Dua Narapidana asal Lapas Banyuasin, Sumatera Selatan itu Hendra Yainal Mahdar, Warga Kota Baru, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, dan Muhammad Nazwar Syamsu, Warga Kelurahan Tambak Sumur, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Rabu 4 Desember 2024.

Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negri Tanjungkarang Julia Susanda menyatakan kedua terdakwa yang merupakan Napi Lapas Banyuasin, telah terbukti bersalah melanggar ketentuan sebagai mana dakwaan penuntut umum. “Menyatakan, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Hendra Yainal Mahdar dan Muhammad Nazwar Syamsu dengan hukuman mati,” kata Hakim Yulia, dalam sidang, Rabu 4 Desember 2024.

Menanggapi putusan itu, kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan keberatan dan akan mengajukan permohonan banding. “Kita ambil upaya hukum, kami keberatan, mereka hanya mengenalkan bukan pelaku,” kata kuasa hukum terdakwa Rusli Bastari

Indra Sukma, yang penasihat hukum terdakwa mengatakan bahwa setiap terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya banding. “Saya merasa semua terdakwa punya hak, apalagi Terdakwa Nazwar sudah divonis hukuman mati (perkara sebelumnya), itu sudah maksimal, pungkasnya

Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Eka Aftarini mengatakan, kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas perbuatan kedua terdakwa Jaksa Penuntut Umum meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang menjatuhkan pidana berupa hukuman mati.

Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, perbuatan kedua terdakwa bermula pada Januari 2023, ketika keduanya saling berkomunikasi melalui aplikasi BBM dengan Kadapi Alyus Abdi, suami dari selebgram asal Palembang, Adelia Putri, yang sebelumnya telah divonis terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae menginformasikan bahwa sabu seberat 35 kilogram telah siap di Malaysia. Ia kemudian meminta nomor kapal untuk menyelundupkan sabu dari Malaysia ke Indonesia, tepatnya ke Tembilahan, Riau.

Hendra Yainal Mahdar kemudian mengirimkan PIN BBM milik Abu (DPO), orang yang bertugas di kapal di perairan Malaysia, untuk berkomunikasi dengan Saksi Muhammad Rivaldo. Sabu seberat 35 kilogram tersebut dibagi dengan rincian 21 kilogram diterima oleh Rendi dan Abu (DPO), yang kemudian diserahkan kepada Saksi Angga Alfianza bin Fauzan (terpidana) atas perintah Saksi Hendra Yainal Mahdar alias Eiger.

Kemudian 14 kilogram diserahkan oleh Rendi (DPO) kepada Kadapi bin Alyus Abdi atas perintah Hendra Yainal Mahdar, dengan nilai Rp3,5 miliar. Sabu ini kemudian diedarkan oleh Debi (DPO) di wilayah Palembang.

Pada Maret 2023, Saksi Muhammad Rivaldo Milianri Gozal Silondae menghubungi Saksi Fajar Reskianto (terpidana) dan diperintahkan nya untuk mengantarkan narkotika dari Lampung ke Jakarta. Sementara itu, Saksi Angga Alfianza bin Fauzan diperintahkan untuk membawa sabu dari Pekanbaru ke Lampung. Akhirnya, mereka ditangkap oleh Polda Lampung dengan barang bukti 21 kilogram narkotika jenis sabu.

Agustus Lalu, Dua Warga Aceh Juga Divonis Hukuman Mati

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang memvonis terdakwa kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 58 kilogram asal Aceh. Dalam perkara ini terdapat tiga terdakwa atas nama Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi. Ketiganya warga Desa Leung, Kecamatan Paya, Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Ketua majelis hakim Veronica menyatakan, ketiganya terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Sesuai dengan dakwaan penuntut umum dalam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara terhadap dua terdakwa atas nama Muhammad Yani dan Nurdin tervonis mati. Kemudian rekannya terdakwa Kadafi mendapatkan hukuman penjara seumur hidup. Karena mendapatkan hukuman pidana mati, terdakwa Muhammad Yani dan Nurdin menyatakan sikap pikir-pikir terlebih dahulu. Sedangkan Muhammad Kadafi atas hukuman pidana penjara seumur hidupnya menyatakan sikap untuk mengajukan banding.

Sementara itu menanggapi putusan yang telah terbacakan oleh majelis hakim. Penasihat hukum ketiga terdakwa, Tarmizi mengatakan pihaknya tetap menerima putusan tersebut. Namun akan tetap mengupayakan agar putusan terhadap ketiga kliennya bisa berubah lebih kepada asas kemanusiaan.

“Sudah kita dengarkan putusan majelis hakim terhadap ketiga client kami. Namun tentu tadi Muhammad Kadafi menyatakan sikap banding. Sementara Muhammad Yani dan Nurdin tadi pikir-pikir dahulu. Yang artinya kami masih akan mengupayakan agar putusan berubah. Karena majelis hakim mempertimbangkan asas kemanusiaan,” kata Tarmizi, Senin, 5 Agustus 2024.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kandra Buana menjatuhkan tuntutan berupa hukuman mati terhadap ketiga terdakwa tersebut. Dalam dakwaannya, ketiga terdakwa telah melanggar isi dan ketentuan sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kemudian Kandra Buana menjelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang terdakwa dengan berkas terpisah. Ia bernama Asnawi yang dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu. Hal itu untuk mengantarkan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh China.

“Kemasan tersebut sudah berada dalam mobil yang berada pada Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 58 kilogram. Ia mendapat upah sebesar Rp10 juta perkilonya. Sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp58 juta,” jelasnya

“Setelah mengambil, kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi. Lalu menghubungi terdakwa M. Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut menuju daerah Jakarta dengan kesepakatan upah masing-masing sebesar Rp100 Juta,” katanya

Kemudian setibanya pada Seaport Interdiction Bakauheni Lampung. Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung memberhentikan kendaraan yang dikendarai ketiganya. Selanjutnya, polisi melakukan pengecekan hingga mendapatkan sebanyak 58 bungkus teh merk cina. Kemasan itu berisikan kristal berwarna putih dengan dugaan narkotika jenis sabu-sabu. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *