Kajati Pastikan Proses Dugaan Korupsi PT LEB

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi memastikan kasus dugaan korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) akan terus diusut. Selain melengkapi alat bukti, penyidik Pidsus Kejati sedang memeriksa ahli untuk memperkuat kontruksi hukum.

“Kasus itu (PT LEB,Red) masih berjalan, pemeriksaan tetap berjalan dan evaluasi sedang kita lakukan untuk mencari alat bukti. Beberapa saat yang lalu kami juga sudah memeriksa ahli untuk memperkuat konstruksi hukumnya,” kata Kuntadi, usai Coffee Morning Bersama organisasi wartawan di Aula Kejati Lampung, Selasa pagi 3 Desember 2024.

Kuntadi belum merinci terkait penetapan tersangka dan jumlah kerugian negara dalam dugaan korupsi PT LEB anak perusahaan PT LJU. Kuntadi memastikan bahwa proses pemeriksaan di PT LEB yang masih berjalan dilakukan secara objektif dan transparan. “Nanti kita tunggu saja, tapi kita pastikan bahwa pendekatan hukum kami bisa diukur objektivitasnya tranparansinya. Nanti langkah-langkah hukum kami akan kami pertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.

Untuk barang bukti berupa uang tunai yang telah disita penyidik Kejati, Kuntadi menyebut ada setoran lagi dari PT LEB ke penyidik sebesar Rp350 juta. “Semua tetap masih berjalan. Beberapa saat yang lalu ada juga penyetoran Rp350 juta dari PT LEB, tapi nanti bisa dicek di Adpidsus,” katanya.

Kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES). Dana Participating Interest itu mencapai US$ 17.286.000 (17,28 juta Dolar AS). Jika dirupiahkan setara Rp271,82 miliar.

Dalam prosesnya, Kejati Lampung telah mengamankan uang tunai Rp61 miliar dari kasus dugaan korupsi di PT LEB itu. Uang itu sempat dipamerkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Lampung, Selasa sore 12 November 2024.

Adpidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan uang itu berasal dari dua pihak yang merupakan murni dana PI dari Pertamina Hulu Energi. Pertama dari Direktur Utama PT LEB berinisial HE berupa suku bunga yang telah dicairkan sebesar Rp800 juta.

Kedua dari Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama (LJU), HS sebesar Rp59,27 miliar. PT LJU merupakan induk perusahaan PT LEB. “Tindakan yang dilakukan penyidik merupakan pengamanan untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi terhadap penggunaan dana PI 10 persen yang telah diterima PT LJU,” ujarnya.

Dana PI 10 persen itu, kata Armen diduga diterima dan dikelola tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Pertemuan Dengan Media

Saat bersamaan, Kejati Lampung menggelar pertemuan dengan pimpinan organisasi media sebagai bentuk memperkuat sinergitas dan kolaborasi. Kegiatan bertajuk Coffee Morning itu digelar di Aula Kejati Lampung, Selasa 3 Desember 2024.

Kuntadi, mengatakan pertemuan dengan insan pers ini sekaligus menjalin silaturahmi karena dirinya baru menjabat sebagai Kajati Lampung pada akhir Agustus 2024 lalu. “Kegiatan ini memang kami inisiasi untuk menjalin hubungan kerja sama yang baik antara kejaksaan dengan rekan-rekan dari insan pers. Kami tahu media massa ini adalah jantung dari demokrasi,” kata Kuntadi.

Menurut Kajati, melalui sinergi dengan media diharapkan program-program kejaksaan dapat terinformasi dengan baik kepada masyarakat di Lampung. “Masyarakat juga diharapkan bisa teredukasi dengan baik, sehingga setiap penegakan hukum bisa disikapi dengan kebijakan yang kondusif,” ujarnya.

Tanpa dukungan dari media, kata Kuntadi, program maupun kinerja kejaksaan tidak bisa diketahui masyarakat luas. “Karena tanpa dukungan dari media apapun yang kami lakukan tidak akan bisa dinilai oleh masyarakat dan kami juga tidak bisa melakukan koreksi apakah langkah kebijakan penegakan hukum kami sudah sesuai dengan harapan masyarakat, apakah sudah mencerminkan rasa keadilan yang diharapkan masyarakat, sehingga dengan adanya komunikasi dan publikasi ini bisa menjadi bahan koreksi dan perbaikan ke depan,” katanya.

Dalam kegiatan iti, Kajati Lampung, juga memberikan apresiasi berupa piagam penghargaan kepada organisai perusahaan pers,dan organisasi wartawan, salah satunya JMSI, PWI, PWRI, Lampung sebagai mitra dalam penyelenggaraan layanan hukum Kejaksaan Tinggi Lampung. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *