Pj Walikota, Sekda dan Kabag Umum Pemda Kota Pekan Baru Ditahan KPK, BB Korupsi Rp6,8 Miliar

Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024-2025. Ketiga tersangka tersebut adalah Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) yang juga Direktur di Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Pemkot Pekanbaru, Novian Karmila (NK).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK. KPK mengamankan sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,8 Miliar. “KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga tersangka, yaitu RM, IPN dan NK,” ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 4 Desember 2024.

Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan lebih lanjut. “KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024,” ucap Ghufron.

Ghufron menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan pemotongan anggaran Ganti Uang (GU) di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak Juli 2024. Pemotongan tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan Risnandar, selaku Pj Wali Kota Pekanbaru, dan Indra Pomi selaku Sekda Kota Pekanbaru.

Novian Karmila, selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, diduga mencatat uang masuk dan keluar terkait pemotongan anggaran GU. Novian juga berperan menyetorkan uang kepada Risnandar dan Indra Pomi melalui ajudan Pj Wali Kota Pekanbaru. Pada November 2024, terdapat penambahan anggaran di Sekretariat Daerah, termasuk anggaran makan dan minum dalam APBD-P 2024. Dari penambahan ini, RM diduga menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar.

Ghufron menambahkan tim penyidik akan mendalami dugaan penerimaan-penerimaan lain dalam proses penyidikan berjalan. “KPK masih akan terus mendalami dalam penyidikan perkara ini kepada pihak-pihak lain yang diduga terkait dan aliran uang lainnya,” ucap Ghufron.

Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa tidak mengakui perbuatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK atas kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran daerah. “Enggak-enggak,” jawab Risnandar usai dikonfirmasi mengenai tuduhan KPK.

OTT KPK

Sebelumnya, KPK menangkap 8 orang serta menyita sejumlah uang dalam OTT Pj Wako Pekanbaru, Senin 02 Desember 2024 petang.  “Yang diamankan di Pekanbaru, sekitar 8 orang,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi, Selasa 3 Desember 2024.

Tessa mengungkapkan, KPK juga menyita uang. Namun jumlahnya belum diketahui. “Turut diamankan uang, masih dihitung. Terkait apa masih didalami,” kata Tessa.

Diketahui dari 8 orang yang diamankan, salah satunya adalah Pj Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Hal itu juga dibenarkan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak membenarkan penangkapan terhadap Risnandar. “Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walikota Pekanbaru,” ujarnya, Senin malam.

Informasi dihimpun selain Pj Walikota juga diamankan sejumlah pejabat di Sekretariat Kota Pekanbaru, dan pihak swasta. Namun, Tanak belum merincikan siapa saja pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru yang turut diamankan selain Risnandar.

Sosok Risnandar Mahiwa

Risnandar Mahiwa yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tercatat menjadi Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, sejak Mei 2024. Pengangkatan Risnandar berdasarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri Nomor 100.2.1.3-1122 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Wali Kota Pekanbaru Provinsi Riau.

Risnandar merupakan Direktur Organisasi Kemasyarakatan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Politik dan Pemerintahan Umum, Kementerian Dalam Negeri. Risnandar diketahui kelahiran Luwuk, Sulawesi Tengah pada 6 Juli 1983 dan berdomisili di Jakarta.

Risnandar memulai kariernya sebagai Lurah Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah (2009). Kemudian Risnandar diangkat menjadi Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2012?”2014).

Berikutnya Risnandar menjabat Kepala Sub Bagian Penyusunan Anggaran dan Program Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2014-2016).

Selanjutnya sebagai Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2016-2018), dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum serta menjadi Plt Direktur Organisasi Kemasyarakatan (2021-2022).

Sementara untuk riwayat pendidikan Risnandar, menyelesaikan D-4 di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) di tahun 2006 dan melanjutkan pendidikan Magister Administrasi Pemerintahan Daerah Institute Pemerintahan Dalam Negeri tahun 2009. Risnandar Mahiwa terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin malam, 2 Desember 2024. (Red)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *