Lampung Timur, sinarlampung.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur menahan, Tumari, Kepala Desa (Kades) Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, pada Senin, 9 Desember 2024. Tumari diduga menggelapkan pembebasan lahan desa untuk proyek Bendungan Margatiga senilai Rp2,2 miliar.
Kajari Lampung Timur, Agus Ba’ka Tangdililing, mengatakan dana ganti rugi empat bidang lahan milik desa tersebut seharusnya masuk ke rekening desa. Namun, Tumari malah mengalihkannya ke rekening pribadi dan keluarganya.
“Tumari menggunakan uang ganti rugi proyek strategis nasional (PSN) tersebut untuk kepentingan pribadi. Pihak kejaksaan menahan tersangka atas dasar audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Agus Ba’ka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera dan Kasi Intel Muhammad Roni.
Baca: Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga Ditetapkan Termasuk Eks Kepala BPN Lamtim
Dari audit BPKP, Kades Tumari telah merugikan negara Rp2, 2 m sehingga lewat Surat Perintah Penahanan Nomor : Print 1951/1.8/6/Fd.1/12/2024, tanggal 9 Desember 2024 selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Sukadana.
Kasi Pidsus Marwan Jaya Putera akan terus melakukan penyelidikan dan akan menjerat tersangka lainnya. “Kami akan terus mendalami kasus yang kemungkinan masih ada tersangka lain,” tegas Kasi Pidsus.
Penahanan tersangka mengacu pada pertimbangan hukum obyektif Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena tindak pidana yang disangkakan diancam pidana lebih lima tahun. Lalu pertimbangan hukum subyektif pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP yakni kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi kembali perbuatannya. (*)
Tinggalkan Balasan