Tanggamus, Sinarlampung.co – Pemkab Tanggamus terima Audiensi Sekretariat Bersama (Sekber) Wartawan Kabupaten Tanggamus membahas Perbup No.19 Tahun 2024. Bertempat di ruang rapat Bupati, Selasa, 10 Desember 2024.
Pj Bupati Mulyadi Irsan didampingi sejumlah pejabat Pemkab Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim.(Wakil Ketua DPRD Tanggamus), Perwakilan Kajari Tanggamus, Iptu Arbiyanto (Kasat Intel Polres Tanggamus), Kepala Bapperida Tanggamus, Kepala Bagian Hukum Pemkab Tanggamus, Kepala Dinas Kominfo Tanggamus, Suhartono, Sekretaris Inspektorat Tanggamus dan Kepala BPKAD Tanggamus serta Suaidi, Sekda Tanggamus bertindak sebagai moderator menemui 25 perwakilan awak media yang tergabung dalam beberapa organisasi jurnalistik.
Dalam audiensi tersebut, para wartawan menolak Peraturan Bupati (Perbup) No. 19 Tahun 2024, tentang pedoman kerja sama media dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang dinilai merugikan insan pers, bertentangan dengan semangat kebebasan pers, dan melanggar prinsip Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sekber Wartawan menyampaikan sejumlah poin tuntutan kepada Pemkab Tanggamus:
1. Pembatalan atau Revisi Perbup No. 19 Tahun 2024. Wartawan meminta agar Perbup ini dibatalkan atau direvisi karena dinilai memberatkan.
2. Penolakan Sistem Pembayaran Satu Pintu di Dinas Kominfo, sistem ini dianggap tidak efisien dan tidak disetujui oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
3. Keberatan Terhadap E-Katalog Wartawan menolak aplikasi E-Katalog untuk peliputan kegiatan bupati karena dianggap kurang transparan dan membatasi kerja jurnalistik.
4. Restorasi Anggaran Media Massa, Wartawan mendesak pengembalian anggaran media dalam APBD murni, yang dikabarkan mengalami efisiensi hingga Rp. 2 miliar di Dinas Kominfo.
5. Penolakan Media Titipan, Wartawan menolak keberadaan media yang direkomendasikan oleh oknum pejabat atau anggota DPRD.
6. Pembagian Zonasi oleh APDESI, Zonasi liputan dianggap berpotensi menimbulkan konflik di antara insan pers.
7. Kurangnya Sosialisasi Penyusunan Perbup,, wartawan menyayangkan tidak adanya keterlibatan media perwakilan dalam penyusunan Perbup tersebut.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kadis Kominfo, Suhartono, menjelaskan, bahwa Perbup ini lahir sebagai tanggapan terhadap temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022-2023 terkait dasar hukum kerja sama antara Pemkab dan media.
“Perbup ini merupakan pedoman resmi, tetapi kami menyadari adanya persyaratan yang mungkin dirasa memberatkan. Mari kita kaji bersama agar aturan ini lebih baik,” kata Suhartono.
Wakil Ketua DPRD Tanggamus, Moh. Rangga Putra Hakim, menambahkan, bahwa efisiensi anggaran yang dilakukan Pemkab difokuskan untuk layanan publik seperti BPJS.
“Kami akan memonitor penerapan Perbup ini agar berjalan dengan baik tanpa mengurangi hak media,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Bupati Tanggamus, merespon positif tuntutan Sekber Wartawan Tanggamus. Kendati belum ada keputusan final, Pj Bupati akan membuka peluang dialog lebih lanjut dan merevisi Perbup dimaksud.
Pj Bupati, menjelaskan, Perbup No. 19 Tahun 2024 disusun sebagai pedoman kerja sama media untuk menjamin akuntabilitas anggaran daerah. Namun, ia membuka ruang dialog untuk menyempurnakan aturan tersebut.
“Kami siap mengkaji ulang Perbup ini bersama perwakilan media agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tidak memberatkan. Revisi akan dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Mulyadi.
Terkait sistem pembayaran satu pintu melalui Dinas Kominfo, Pj Bupati menyatakan hal ini dapat dibahas lebih lanjut agar lebih fleksibel dan terkoordinasi.
Dilain pihak, Kejari Tanggamus mendukung langkah revisi Perbup dan menegaskan bahwa perubahan ini tidak melanggar ketentuan hukum. Ia juga mengingatkan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan kerja sama media.
“Kita memasuki era digital, sehingga aturan kerja sama media harus mengakomodasi perkembangan teknologi tanpa meninggalkan prinsip transparansi,” katanya.
Ketua TAJI, Junaidi, mengatakan bahwa poin-poin ajuan revisi akan disampaikan pada Kamis 12 Desember 2024 mendatang. (Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan