Sidang Gugatan Citizen Law Suit, Penggugat Ingin Tugu Pagoda Segera Diganti Tugu Krakatau

Bandar Lampung, sinarlampung.co – Pengadilan Negeri Tanjungkarang menggelar pembacaan Gugatan Citizen Law Suit, terhadap Pemerintah Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bandar Lampung, Selasa, 17 Desember 2024.

Pihak DPRD Kota Bandar Lampung, sebagaI tergugat 5, yang sejak semula tidak hadir dalam proses pemberkasan dan mediasi, pada sidang pembacaan dakwaan kali ini mewakilkan para penasihat hukumnya.

Hanya saja, Majelis Hakim yang diketuai, Samsuar, mengatakan Sebagai DPRD Kota Bandar Lampung, ketika mewakilkan kepada PH, wajib melampirkan surat dari Kementrian Dalam Negeri.

Gugatan dibacakan para prinsipal dan Penasihat Hukum (PH) Para Tergugat. Kedudukan dan kepentingan hukum para penggugat disampaikan sebagai pembuka dalam dakwaan.

“Bahwa para penggugat adalah warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Kota Bandar lampung, yang selama ini kerap menggunakan jalan sebagai fasilitas umum dari para penggugat sebagai Warga Kota Bandar lampung lainnya mendapat ketidak pastian hukum akibat kesewenangan pendirian Tugu Pagoda,” papar K.H. Anshori, sebagai prinsipan.

Karenanya, lanjut Sekretaris Dewan Dakwah Provinsi Lampung ini, sebagai Warga Bandar Lampung, berhak atas pemenuhan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia tanpa diskriminasi.

“Para Penggugat juga dijamin memajukan dan memperjuangkan haknya seperti yang tercantum dalam Pasal 28C (2) UUD 1945, yang bunyinya: Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya,” tegasnya.

Pembacaan dakwaan dilanjutkan prinsipal lainnya, ustaz Ridwan, yang menyatakan bahwa hak mengajukan gugatan melalui mekanisme Citizen lawsuit (CLS) telah diakui dalam praktik hukum di Indonesia.

“Hal ini antara lain dapat dilihat dari beberapa gugatan Citizen lawsuit yang pernah dilakukan. Dengan mengacu pada landasan yuridis, filosofi dan moral dalam rangka sistem dan doktrin hukum, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa dalam instrument Citizen Suit atau actio popularis, hak mengajukan gugatan bagi Warga Negara atas nama kepentingan publik adalah tidak harus orang yang mengalami sendiri kerugian secara langsung dan juga tidak memerlukan surat kuasa khusus dari anggota masyarakat yang diwakili,” jelasnya.

Untuk itu, ungkap Ridwan dalam pembacaan dakwaannya, Majelis Hakim untuk menyadari, setiap warga Negara tanpa kecuali mempunyai hak membela kepentingan umum, dengan demikian setiap warga negara atas nama kepentingan umum (on bebalf on the public interest)dapat menggugat negara atau pemerintah atau siapa saja pun yang melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam persidangan juga tersampaikan perihal fakta lokasi pembangunan Tugu Pagoda memiliki nilai-nilai sejarah meletusnya Gunung Krakatau Tahun 1883 lalu. Maka pembangunan dan nama Tugu Pagoda lebih pantas dirubah menjadi Tugu Krakatau, baik nama dan bentuknya.

Koordinator Penasihat Hukum (PH), Para Penggugat, Gunawan Pharrikesit, mengungkap sifat melawan hukum Para tergugat.

“Bahwa kedudukan Tergugat dalam menjalankan pemerintahan di negara terikat dengan ketentuan Undang-undang Dasar 1945 Negara Republik, Undang-undang No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku di Indonesia; Tergugat dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi: Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis,” jelasnya.

Bahwa Tergugat dinyatakan secara tegas dalam Pasal 18 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945 yang berbunyi: Pemerintahan daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota memilik Dewan perwakilan rakyat yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

“Pemerintah Kota Bandar lampung, telah nyata-nyata melakukan tindakan pembiaran terhadap hak warga negara para penggugat sehingga para penggugat menempatkan tergugat telah melakukan pembiaran atas pembangunan Tugu Pagoda di jalan yang merupakan fasilitas umum; bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan tertentu,” tambahnya.

Karena hal tersebut, lanjut Gunawan, tindakan para tergugat dengan pembangunan Tugu Pagoda di jalan yang merupakan fasilitas umum (tidak untuk kelompok dan/atau golongan tertentu), dalam pelaksanaanya telah lalai kebijakan kewajiban penyelenggara jalan umum mendukung dilaksanakan harus sesuai Pasal 4 ayat ( 3) UU No. 38 Tahun 2006 Tentang Jalan yang berbunyi: Penyelenggara jalan umum wajib mendukung pertumbuhan ekonomi di wilayah yang sudah berkembang agar pertumbuhannya tidak terhambat oleh kurang memadainya prasarana transportasi jalan, yang disusun dengan mempertimbangkan pelayanan kegiatan perkotaan.

Sedangkan dalam Provisi yang tertuang dalam gugatan, mengungkap
adanya tindakan pembiaran dari para tergugat terhadap pembangunan Tugu Pagoda, berdampak merugikan pihak-pihak warga negara.

“Maka wajar dan patut kiranya majelis hakim memeriksa dan memutus perkara memutuskan, 1.Mengabulkan tuntutan provisi para penggugat seluruhnya, 2.⁠ ⁠Menghukum kepada Tergugat untuk membatalkan pembangunan Tugu Pagoda yang hanya diyakini oleh kelompok dan/atau golongan tertentu yang berada di jalan sebagai fasiltas umum, 3.⁠ ⁠Menghukum segera melakukan tindakan untuk merubah pembangunan Tugu Pagoda menjadi Tugu Krakatau,” ungkap Gunawan Pharrikesit dalam pembacaan dakwaannya.

Gugatan terhadap kebijakan pemerintah dalam Gugatan Citizen Law Suit ini, Para Penggugat dalam Petitum Primairnya agar:

1. ⁠Menerima Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. ⁠Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. ⁠Menyatakan PARA TERGUGAT bersalah telah mengakibatkan kerugian materil (selaku pembayar pajak) dan kerugian inmateril terhadap PARA PENGGUGAT;
4. Menyatakan menurut hukum bahwa PARA PENGGUGAT adalah WNI yang berdomisili di Kota Bandarlampung;
5. ⁠Menyatakan menurut hukum bahwa PARA PENGGUGAT memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan kepada PARA TERGUGAT;
6. ⁠Menyatakan pembangunan TUGU PAGODA dirubah menjadi TUGU KRAKATAU;
7. ⁠Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak asasi manusia dan hak warga negara yang dirugikan dengan pembangunan Tugu Pagoda di tengah jalan umum yang merupakan fasilitas umum, bukan untuk kelompok dan/atau golongan tertentu;
8. ⁠Menghukum para tergugat untuk melakukan penghentian pembangunan Tugu Pagoda;
9. ⁠Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya bantahan, banding atau kasasi;
10. ⁠Memerintahkan para tergugat untuk membayar biaya perkara. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *