Bandar Lampung, sinarlampung.co – Oknum pegawai Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung diduga menipu seorang warga hingga puluhan juta. Oknum pegawai yang bertugas di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara Kelas I Bandar Lampung diketahui berinisial HB.
Dugaan penipuan oknum pegawai Kemenkumham Lampung tersebut diungkapkan korban Royani Edora (46), warga Kedamaian, Bandar Lampung. Ia mengungkapkan bahwa aksi penipuan HB bermula pada Januari 2024. Saat itu, HB yang merupakan teman lama korban datang menemuinya untuk meminjam sejumlah uang.
“Ya dia ini temen lama saya, dia dateng ke rumah saya pinjem uang Rp45 juta untuk keperluan pribadinya. Janjinya seminggu dipulangin dan paling lambat satu bulan, tapi gak bayar juga,” terangnya, Selasa, 17 Desember 2024.
Tiga bulan berselang HB justru menghubungi korban bertujuan kembali meminjam uang sebesar Rp15 juta untuk pengajuan pinjaman di salah satu bank. Sehingga total uang pinjaman BN ke korban mencapai Rp60 juta.
“Alesannya dia lagi ngajuin pinjaman di Bank Muamalat, mau gade SK. Yaudahlah saya pinjemin karena biar dia bisa bayar hutang dia yang sebelumnya juga, eh tapi sampai sekarang total hutangnya Rp60 juta belum juga dibayar” lirihnya.
Atas peristiwa yang menimpa dirinya Royani Edora terpaksa melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib dengan nomor laporan LP/B/196/X/2024 / SPKT/ Polsek Teluk Betung Timur, dengan pasal 378 KUHPindana atau pasal 372 KUHPidana.
Hingga berita ini diterbitkan, HB belum juga memberikan jawaban, padahal nomor Whatsapp pribadi miliknya dalam keadaan aktif. (***)
Tinggalkan Balasan