Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Direktorat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan menyita sejumlah barang bukti, pada Kamis 19 Desember 2024. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor Bank Indonesia (BI) terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI, pada Senin 16 Desember 2024 malam.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan sejumlah alat bukti yang diamankan dari kantor OJK berupa barang bukti elektronik dan dokumen. “Penyidik telah menemukan dan menyita barang bukti elektronik serta beberapa dokumen dalam bentuk surat,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis 20 Desember 2024.
Menurut Tessa, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait hasil penggeledahan tersebut, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. “Jadi akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk mengklarifikasi barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan tersebut maupun keterangan-keterangan lain yang perlu diperdalam,” Ujar Tessa.
Penggeledahan Ruang Gubernur BI
Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah kantor BI terkait kasus dugaan korupsi dana CSR pada Senin 16 Desember 2024 malam.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan, mmenyebutkan diduga ada indikasi penyelewangan dana CSR tersebut yang mengalir ke sejumlah yayasan. “Yayasan-yayasan yang kita duga tidak tepat untuk diberikan,” kata Rudi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang terkait dengan kasus dana CSR. Beberapa barang bukti, kata Rudi, diamankan dari ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo. KPK juga akan memanggil Gubernur BI itu untuk meminta klarifikasi atas barang yang diamankan. (Red)
Tinggalkan Balasan