Selain Diduga Ilegal, Water World Lampung Sebabkan Banjir dan Pencemaran Kaporit

Lampung Selatan, sinarlampung.co – Setelah sebelumnya meresahkan pengunjung terkait izin lingkungan, keberadaan wahana kolam renang Water World Lampung kembali mendapat keluhan masyarakat, terutama warga perumahan Pemda Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Pasalnya, selain jadi penyebab banjir, zat kaporit dari kolam renang diduga mencemari lingkungan dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga.

“Sejak berdirinya kolam renang Water World Lampung, kami warga perumahan Pemda di Desa Way Huwi mengalami banjir. Dan air berbau kaporit,” ujar Azari, Kadus Perumahan Pemda, Senin, 23 Desember 2024.

Azari menjelaskan, saat lahan masih dikelola CV Bumi Waras, yang digarap tanam tumbuh tidak menimbulkan persoalan. Namun setelah beralih menjadi wahana kolam, wilayah sekitar kerap menjadi langganan banjir. Terlebih, posisi kawasan perumahan Pemda sangat rendah dari lahan kolam renang.

“Kami mengalami musibah banjir ketika musim hujan, karena luapan air sungai yang tidak dapat menampung luapan air yang berada sekitar Water Word Lampung, warga minta agar dinas terkait untuk meninjau keberadaan wahana kolam renang Water World Lampung tersebut,” kata Azari.

Baca: Kades Way Huwi Akui Tidak Pernah Keluarkan Izin Lingkungan ke Pengelola Kolam Renang Water World

Sementara pengelola Water World Lampung, Rio, tidak dapat dikonfirmasi terkait adanya keluhan kebanjiran dan air beraroma tidak sedap akibat kaporit yang dirasakan warga. Meski aktif, dia enggan mengangkat ponsel.

Sebelumnya Kepala Desa Way Huwi memastikan tidak pernah mengeluarkan Dokumen persetujuan lingkungan kepada wahana kolam renang Water World Lampung.

Baca: Soal Izin Water World Lampung, Kabid Perizinan Lamsel Pasang Badan

Kepastian tidak dikeluarkan izin mengenai keberadaan kolam renang Water World Lampung setelah adanya upaya pihak pengelola PT Tata Semesta Sungai Budi Group, yang mengklaim telah mengatongi dokumen persetujuan lingkungan dan izin usaha.

“Saya selaku kepala Desa Way Huwi tidak pernah menandatangi dokumen usulan persetujuan lingkungan terkait keberadaan kolam renang Water World Lampung, jika pihak pengelola kolam renang tersebut mengkalim telah mengantongi izin perlu dipertanyakan,” kata Yani kades Way Hui, pada Kamis, 12 Desember lalu. (*)

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *