Tanggamus, simarlampung.co – Dalam momen perayaan Hari Raya Natal 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung memberikan Remisi Khusus (RK) kepada dua warga binaannya.
Penyerahan remisi dilakukan serentak secara virtual di seluruh Lapas, Rutan, dan LPKA di Indonesia pada Rabu, 25 Desember 2024, dipimpin langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) Agus Andrianto.
Di Lapas Kotaagung, penyerahan remisi diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rubyanto, yang didampingi empat pejabat manajerial dan lima staf. Dua warga binaan yang memenuhi syarat tersebut menerima RK I berupa pengurangan sebagian masa pidana, masing-masing sebesar satu bulan.
Secara simbolis, Menteri IMIPAS menyerahkan remisi di Lapas Perempuan Kelas IIA Jawa Barat, yang turut disaksikan oleh perwakilan dari berbagai Lapas di Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Agus Andrianto menjelaskan bahwa remisi khusus merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana yang menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai memiliki tingkat risiko yang menurun berdasarkan asesmen.
“Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus meningkatkan perilaku positif dan mempercepat proses reintegrasi dengan masyarakat,” ujar Menteri Agus.
Ia juga menekankan pentingnya program pembinaan dalam mencetak warga binaan yang potensial dan bermanfaat bagi masyarakat setelah bebas.
Dengan pemberian remisi ini, Lapas Kotaagung menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembinaan warga binaan sesuai amanat sistem pemasyarakatan.
Kepala KPLP Rubyanto berharap, remisi ini dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk terus berkontribusi positif selama menjalani masa pidana. .(Wisnu/*)
Tinggalkan Balasan