Jakarta, sinarlampung.co-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis foto terbaru Harun Masiku, tersangka kasus korupsi suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Calon Anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK meminta masyarakat dan aparat yang melihat tersangka untukditangkap dan diserahkan ke KPK.
Baca: Jadi Tersangka Hasto Jualan Bung Karno? Ini Pernyataan Lengkapnya
Dalam foto yang disebarluaskan, Harun terlihat mengenakan pakaian dan berpose dalam empat posisi berbeda yang memperlihatkan wajahnya secara jelas. Selain foto data pribadi Harun Masiku juga dicantumkan dalam surat itu, termasuk tanggal lahir, alamat rumah, serta nomor KTP dan paspor. Selain itu, ciri-ciri fisiknya dideskripsikan secara rinci, seperti tinggi badan, bertubuh kurus, berkacamata, suara sengau, serta logat khas Toraja atau Bugis.
Langkah terbaru KPK ini untuk mempercepat proses pencarian Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak kasus ini mencuat pada awal 2020. Surat perintah penyidikan (sprindik) terkait Harun telah diterbitkan sebanyak tiga kali, yakni pada 2020, 5 Mei 2023, dan terakhir pada 26 Oktober 2024.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan bahwa penerbitan ulang daftar pencarian orang (DPO) ini merupakan bagian dari proses berkelanjutan penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. “DPO tersebut merupakan update atas DPO yang diterbitkan awal 2020,” ungkap Tessa kepada media, Rabu 25 Desember 2024.
Hingga saat ini, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. KPK pun terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk melacak keberadaan tersangka. Pihak KPK juga meminta masyarakat yang memiliki informasi terkait Harun Masiku untuk segera melapor agar proses hukum dapat segera dilanjutkan.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat Harun Masiku adalah mantan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang diduga terlibat dalam pemberian suap kepada salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pengurusan PAW anggota DPR RI. KPK menegaskan akan terus mengejar Harun Masiku hingga proses hukum dapat ditegakkan. (Red)
Tinggalkan Balasan