Ramai Soal Dosen Ngaku Advokad Main Fee Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga, Unila Segera Panggil Dwi Pudjo Prayitno

Bandar Lampung, sinarlampung.co-Rekrtorat Universitas Lampung segera memanggil oknum Dosen Fakultas Hukum Dwi Pudjo Prayitno (DPP) yang dilaporkan dalam kasus fee ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga. Nama DPP ternyata orang yang sama yang disebut sebut dalam kasus penipuan dua wanita mengaku Kasat Reskrim Lampung Timur.

Baca: Soal Rp3,4 Miliar Fee Ganti Rugi Bendungan Margatiga Oknum Dosen FH Unila di Laporkan ke Polisi, Warga Minta Pihak Bank Diperiksa

DPP yang diduga terlibat dalam permainan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang yang digunakan bangun Bendungan Margatiga, Lampung Timur, menarik Rp 3,4 miliar dari fee 15% yang diterima warga. Kasusnya di Laporkan ke Polres Lampung Timur.

Rektor Unila, Prof Lusmeilia Afriani mengatakan pihak segera memanggil sang dosen. “Kami akan segera panggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan mengenai masalah ini,” kata Prof Lusmeilia Afriani melalui pesan WhatsApp, Kamis 26 Desber 2024 malam.

Penegasan Rektor Unila itu sekaligus menampik sejumlah rumor yang berkembang bahwa DPP selama ini bermain menjadi kuasa hukum warga beberapa desa dalam urusan ganti rugi lahan untuk pembangunan Bendungan Margatiga itu karena diduga di-back up para petinggi Unila.

Kegiatan DPP yang berstatus ASN dan tenaga pengajar di FH Unila kerap mengaku sebagai kuasa hukum -atau berpraktik selaku lawyere menjadi sorotan banyak praktisi hukum. Karena tidak boleh seseorang berstatus ASN apalagi dosen Fakultas Hukum berpraktik sebagai kuasa hukum secara umum, terkecuali melalui izin pimpinan fakultas. Itu pun hanya untuk menangani case tertentu.

Dekan FH Unila, M. Fakih, maupun DPP belum berhasil dikonfirmasiMengacu pada dokumen perjanjian kerja sama penggunaan jasa hukum yang dilakukan DPP kepada warga Trisinar, Margatiga, tertulis bahwa DPP bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jalan Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.

Warga Desa Trisinar, Sekampung, Lampung Timur. Nelaporkan DPP dengan  LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG, tertanggal 16 Desember 2024 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. (Red) 

Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *