Bandar Lampung, sinarlampung.co-Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila) Dr M Fakih, SH, MS, mengatakan Fakultas tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum. Karena memang dilarang oleh undang-undang.
Hal disampaikan Rekan, terkait kasus oknum dosen Dwi Pudjo Prayitno (DPP), dalam kasus fee ganti rugi lahan Bendungan Marga Tiga. “Fakultas tidak pernah mengeluarkan izin kepada dosen siapapun untuk bertindak sebagai pengacara atau kuasa hukum, karena memang dilarang oleh undang-undang, sebabnya ya status dosen sebagai ASN, kata Dr M Fakih, SH, MS, Jumat 27 Desember 2024.
Untuk diketahui DPP yang berstatua ASN, dosen FH Unila diketahui ikut bermain dalam urusan ganti rugi lahan Register 37 Way Kibang, yang dibangun Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
DPP meraup Rp3,4 miliar dari fee 15% biaya ganti rugi warga. Kasusnya kini di laporkan di Polres Lampung Timur, dan Polsek Sekampung, Lampung Timur.
Kasus DPP juga dianggap kalangan akademisi Unila, DPP telah membangun citra negatif UNILA sebagai perguruan tinggi negeri terbaik di Lampung.
ES, warga Lamtim, yang melaporkan DPP ke Polres Lampung Timur dalam kasus dugaan penipuan dan pelanggaran terhadap UU Nomor: 18 Tahun 2003 tentang Profesi Advokat. ES melaporkan DPP, ke Polres Lamtim pada 20 Desember 2024 lalu. Yang tercatat dalam registrasi nomor: LP/B/300/XII/2024/SPKT/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG.
DPP juga dilaporkan warga ke Polsek Sekampung tanggal 16 Desember 2024, dengan nomor: LP/B/18/XII/2024/SPKT/POLSEK SEKAMPUNG/POLRES LAMTIM/POLDA LAMPUNG.
Terkait dua laporan kepada DPP itu, M Fakih, menyatakan, bahwa hingga kini pihaknya belum menerima tembusan laporan mengenai hal itu. ‘Soal pelaporan ke pihak berwenang, sampai saat ini belum ada pengaduan atau laporan ke saya selaku Dekan secara resmi,” kata M. Fakih.
DPP Punya Istri Muda
Kabar lain menyebutkan, Unila telah membentik Tim Fakultas dan Rektorat untuk memetiksa DPP. “Pimpinan baru mengetahui perilaku DPP setelah banyak media mengangkatnya. Kami apresiasi informasi yang diberikan, ” Ujar sumber wartawan di Unila.
“Dan semangat bersih-bersih di fakultas maupun universitas tentu akan dilakukan. Bukan saja terkait aktivitasnya bertindak bagaikan advokat. Namun juga persoalan pribadinya yang santer dikabarkan memiliki istri muda. Jadi, ada persoalan etika kepegawaian dan moralitas yang akan diperiksa nantinya,” katanya.
Hingga kini DPP belum merespon konfirmasi wartawan. Termasuk DPP yang disebut sebut telah menukah lagi diam-diam. Bahkan sang istri muda ikutserta dalam praktik memungut fee 15% dari warga di Trisinar dan Mekar Mulyo, Lampung Timur.
Dalam dokumen perjanjian kerja sama penggunaan jasa hukum yang dilakukan DPP kepada warga Trisinar, Margatiga, jelas tertulis bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum dari Kantor Hukum Bayu Teguh Pranoto & Partners yang beralamat di Jalab Turi Raya Komplek Ruko Perum Al Zaitun Nomor: A1, Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Bahkan diketahui, pada Jum’at 27 Desember 2024 pagi, DPP didampingi anaknya, Bayu Teguh Pranoto, terlihat menunggu warga didekat kantor BRI Metro. Karena warga Trisinar dan Trimulyo diagendakan akan mencairkan dana ganti rugi tahap kedua.
Namun, warga yang datang hanya mengurus administrasi dan memilih tidak mencairkan dananya saat itu. Warga yang didampingi PH lain, berdalih akan bermusyawarah dulu dengan keluarganya.
“DPP sama anaknya terlihat ada di warung dekat BRI. Biasanya dia sama istri mudanya langsung menggiring kami begitu pencairan dari BRI. Tapi hari ini dia hanya mantau dari warung saja, karena kami belum mencairkan dan didampingi pengacara,”kata seorang warga Trisinar kepada wartawan. (Red)
Tinggalkan Balasan